Sekcam Tiris Membisu & Blokir Nomor Whatsapp Media Saat dikonfirmasi Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Probolinggo | mmc.co.id

Di duga ada indikasi tindak pidana Korupsi dalam pembangunan Plengsengan Di dusun Togur Desa Tegalwatu Kecamatan Tiris. Yang mana terpampang papan nama proyek yang pastinya sudah sesuai dengan RAB, Yang bertuliskan sebagai berikut; Sumber dana : dana Silpa tahun 2023. Panjang 16 M, Lebar atas 30Cm. Lebar bawah 40Cm. Tinggi 1 M. Dengan besar anggaran Rp. 21. 750.000. ( dua puluh satu tuju ratus lima puluh ribu rupiah).01/03/2024.

Adapun informasi yang di kumpulkan oleh team media, material berupa batu kali sebanyak 3 ( tiga) mobil dump truck. Pasir 1 ( satu) mobil dump truck. Semen serta peralatan proyek kurang lebih Rp.2000.000 ( dia juta rupiah). Tukang sebanyak 5 ( lima) orang kurang lebih masing masing bekerja selama 5 ( lima) hari.

Namun, jika proyek tersebut di kalkulasi tidak sampai nilainya, Rp.21.750.000. di tambah lagi sisa material batu kali dan pasir, yang masih banyak tersisa di depan kantor desa Tegalwatu. Sisa batu kali, kurang lebih 1 satu setengah Dump truck, sisa pasir kurang lebih setengah dump truck. Dengan adanya hal tersebut di atas maka terindikasi adanya tindak pidana Korupsi.

Adapun sanksi hukuman bagi koruptor diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Undang undang tersebut, pelaku tindak pidana korupsi bisa dihukum penjara seumur hidup dan membayar denda dengan denda miliaran rupiah.

Penulis: roniEditor: Biro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *