Pengedar Dibekuk, Satresnarkoba Polres Lumajang Sita 3,19 Gram Sabu

Dua Pengedar Sabu Pasirian Dibekuk Satresnarkoba Polres Lumajang

Lumajang | mmc.co.id
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang menangkap pria berinisial DPS (39) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu, pada Rabu 30 Agustus 2023 sekitar pukul 14.00 WIB.

Kasat Resnarkoba AKP Ari Hartono saat di konfirmasi pada hari Senin, (04/9/2023) mengatakan saat menangkap DPS polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu 3,19 gram yang disembunyikan di dalam sepatu warna hitam.

“Terduga tersangka DPS ditangkap di dalam rumahnya di Desa Kalidilem, Kecamatan Randuagung berserta barang bukti sabu-sabu yang disembunyikan di dalam sepatu warna hitam,” ujar Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ari Hartono.

Ari mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan masyarakat yang melaporkan bahwa kerap terjadi penyalahgunaan obat-obatan terlarang di wilayah Desa Kalidilem.

Dua Pengedar Sabu Pasirian Dibekuk Satresnarkoba Polres Lumajang

“Tersangka kami kenakan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun,” beber AKP Ari Hartono.

Penulis: sinEditor: Biro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *