Pemda Boven Digoel Akan Segera Godok Perda Pengendalian dan Pengawasan Miras

Boven Digoel, Mmcnews – Dalam waktu dekat, Pemerintah Daerah (Pemda) yang dibantu oleh DPRD akan segera merubah Peraturan Daerah (Perda) pelarangan peredaran minuman keras (miras), menjadi pengendalian dan pengawasan miras.

Bupati Boven Digoel, Hengki Yaluwo, S.Sos, mengatakan bahwa dengan menggunakan Perda pengendalian dan pengawasan terhadap miras, tentu semua akan lebih tertata dan teratur. Baik itu terhadap peredaran mirasnya serta penggunaannya.

Menurutnya, dengan mempercepat mengubah Perda pelarangan peredaran menjadi pengendalian dan pengawasan akan membuat pengguna miras tidak mabuk disembarang tempat.

Ia menejelaskan, beberapa keuntungan dari Perda tentang pengendalian dan pengawasan miras. Yakni, akan menurunkan konsumsi miras berlebihan. Dengan adanya pengendalian dan pengawasan yang ketat, konsumsi miras berlebihan dapat ditekan, sehingga potensi dampak negatif kesehatan dan sosial dari penyalahgunaan minuman beralkohol dapat berkurang.

Mengurangi angka kecelakaan dan kejahatan terkait alkohol. Regulasi yang ketat dapat membantu mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan kejahatan yang terkait dengan konsumsi alkohol berlebihan. Meningkatkan pendapatan daerah. Pemerintah daerah dapat mengenakan pajak dan retribusi atas penjualan dan distribusi miras, yang dapat menjadi sumber pendapatan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.

Mendorong pengembangan ekonomi lokal. Dengan adanya perda pengendalian dan pengawasan miras, masyarakat lebih mungkin untuk membeli minuman beralkohol dari toko-toko resmi atau produsen lokal, sehingga mendukung ekonomi lokal.

Melindungi generasi muda. Dengan mengatur penjualan dan distribusi miras secara ketat, peluang bagi generasi muda untuk mengakses minuman beralkohol akan berkurang, sehingga dapat melindungi mereka dari penyalahgunaan alkohol.

Namun, penting untuk diingat bahwa keberhasilan sebuah perda tergantung pada penerapan yang efektif dan dukungan dari masyarakat serta pemangku kepentingan terkait.

“Selain lebih menertibkan aktifitas miras, daerah juga akan di untungkan dengan retribusi yang akan didapat dari aktifitas tersebut. Dimana, retribusi tersebut dapat membantu pemerintah setempat untuk lebih memajukan daerah”, tutupnya. (Linthon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *