Pemusnahan 3.824 Surat Suara Rusak Dan Sisa Di Gudang Logistik KPU Kabupaten Lumajang

Lumajang |mmc.o.id

Wakapolres Lumajang Kompol I Komang Yuwandi Sastra, SH., S.I.K., M.Si., menghadiri kegiatan pemusnahan surat suara rusak yang bertempat di gudang logistik KPU Kabupaten Lumajang , Selasa (13/2/2024).

 

Surat suara Pemilu 2024 yang diketahui rusak dan sisa dihancurkan dengan cara menggunakan mesin penghancur kertas dan dibakar.

 

Dikonfirmasi terpisah, Kompol I Komang Yuwandi Sastra, SH., S.I.K., M.Si., sesuai dengan aturan surat suara sisa dan rusak memang harus dimusnahkan sebelum hari pemungutan suara berlangsung.

 

“Kita bantu memberikan pengamanan agar selama proses pemusnahan dapat berjalan dengan aman, tertib dan lancar.” ucapnya.

Pemusnahan Surat Suara Rusak

Sementara itu, Ketua KPU Lumajang Yuyun Baharita , S.Pd., menjelaskan selain bagian dari regulasi Pemilu, pemusnahan surat suara sisa dan rusak ini bertujuan agar tidak disalahgunakan pada saat Pemilu.

 

“Sesuai dengan PKPU Nomor 25 yang menginstruksikan KPU Kabupaten/Kota harus memusnahkan surat suara rusak dan sisa sebelum hari pemungutan suara berlangsung,” jelasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *