Hak Jawab : BPK diminta Audit Penggunaan Dana Komite di SMAN 1 Karimun

Karimun | MMC – Diberitakan sebelumnya oleh mmcnews.id yang berjudul “BPK diminta Audit Penggunaan Dana Komite di SMAN 1 Karimun“ pada 12 Juli 2023.

Link berita :  https://www.mmcnews.id/2023/07/12/bpk-diminta-audit-penggunaan-dana-komite-di-sma-n1-karimun/

Dalam berita tersebut menyebutkan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Tanjung Balai Karimun Irwan Rajab SPd MM, terkesan tertutup ketika dikonfirmasi tentang jumlah dana komite dan peruntukannya, rabu 12/07/2023 di Pos Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri 1 Karimun Provinsi Kepulauan Riau.

Melalui rilis ke redaksi mmcnews.id pada 15/7/2023 Irwan Rajab Kepala Sekolah SMAN 1 Karimun membantah bahawa tidak ada yang ditutup – tutupi mengenai penggunaan uang komite.

“Kita justru sangat tranparan dalam pengelolaan uang komite, dimana di setiap awal tahun anggaran, kita Bersama-sama paguyuban, majelis guru, komite sekolah, perwakilan osis, besama-sama penyusun uang komite dalam bentuk RKAS uang komite sekolah, di situ sangat tranfaran berapa pemasukan dan untuk apa saja uang komite di pergunakan,”terangnya.

Rajab mengatakan apa yang diberitakan di sebelumnya itu tidak benar ada nya. Karena peruntukan uang komite itu sudah diatur dalam Pergub No.7 tahun 2020, pasal 5 dan 6, diantaranya, untuk biaya penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler sekolah, untuk pemeliharaan dan perbaikan ringan sarana dan prasara sekolah, biaya konsumsi siswa.

Menurutnya Selama kepimpinanya tidak ada konsumsi guru, atau tersedianya kopi untuk guru dan TU, lantaran semenjak di keluarkannya intruksi Gubernur Kepulauan Riau No. T/338/DISDIK-SET/2023, tertanggal 4 April 2023 tentang larangan penggunaan dan sumbangan pendanaan Pendidikan sekolah menengah atas negeri dan sekolah menengah kejuruan negeri di provinsi kepulauan riau, point kedua huruf e, tidak digunakan untuk konsumsi yang bersipat rutinitas atau harian. Maka dari itu pengunaan uang komite sudah tidak boleh lagi digunakan untuk konsumsi guru dan tu di sekolah.

“Ini pun baru di mulai pada bulan April 2023. Tetapi jika kita masih menggarkan juga untuk konsumsi guru dan tu tersebut, bearti kami melanggar intruksi gubernur tersebut. Jadi tidak ada unsur penyelewengan terkait pemberitaan, bahkan sekolah kita siap untuk di periksa dari pihak yang berwenang terkait penggunaan uang komite sekolah.l”Pungkasnya.(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *