Jember | mmc.co.id
Dina Aprillia, SH. kuasa hukum dari Ayuk Aida, menanggapi tuduhan penggelapan dana tabungan senilai Rp. 20.000.000 yang dialamatkan kepada kliennya. Dina menegaskan bahwa Ayuk Aida telah mengembalikan seluruh dana.
“Klien kami telah mengembalikan semua dana yang ditudingkan telah digelapkan,” tegas Dina. “Proses pengembaliannya pun dilakukan sesuai prosedur, ” tegasnya.
“dana yang sudah di kembalikan oleh klien kami total sebesar Rp. 37.000.000, dengan 2 kali transfer yaitu Rp. 20.000.000 dan Rp. 17.000.000, ” ungkap Dina.
Dina mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk menjerat Ayuk Aida dengan tuduhan penggelapan dana. Menurutnya, kliennya tidak memiliki niat untuk menipu atau menggelapkan uang.
“Kami merasa kasus ini dipaksakan,” kata Dina. “Klien kami tidak berniat untuk menipu atau menggelapkan uang. Justru, klien kami merasa dirugikan dengan adanya tuduhan ini.”