Lumajang | mmc.co.id
Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa resmi melarang SMAN/ SMKN menjual seragam sekolah, menyusul gaduh keluhan wali murid memprotes penjualan seragam. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 420/4849/101.1/2023 tertanggal 27 Juli 2023, tentang larangan sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) seperti SMA/SMK dan SLB negeri menjual seragam dalam bentuk apapun melalui koperasi.
Berdasarkan aduan dan keluhan dari walimurid yang merasa keberatan terhadap nominal yang besar dan memberatkan, beberapa awak media dalam naungan FORJI (Forum Jurnalis Independen) melalukan investigasi untuk mengungkap dugaan pungli dengan dalih pembelian seragam secara titip melalui sekolah.
Menindaklanjuti aduan dan keluhan walimurid tersebut, Kamis (31/08/2023) sekira pukul 10.12 wib, awak media menyambangi SMA Negeri 1 Jatiroto menemui Waka Humas Moh. Khaeroji untuk konfirmasi. Dalam keterangannya kepada awak media, Khaeroji mengatakan, semua yang dilakukan berkaitan dengan jual beli seragam berdasarkan perintah dari Kepala sekolah.
“Saya ini orang kecil, bawahan tidak punya wewenang apa-apa, apa yang saya lakukan sesuai perintah Kepala Sekolah,” ungkap khaeroji.
khaeroji mengakui bahwa uang dari walimurid adalah titipan untuk pembelian seragam dari 215 siswa Baru Kelas X, untuk laki-laki 1 juta 500an per siswa dan untuk Perempuan 1 Juta 835 ribu per siswa.
Sementara Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Jatiroto, Purwantoro saat di konfirmasi menanggapi dengan nada keras bahkan terkesan menghindar dengan mengatakan bahwa bukan hak media untuk konfirmasi, yang berhak konfirmasi adalah kepala dinas. Bahkan sangat di sesalkan Purwantoro melontarkan kata usiran, menyuruh awak media keluar dari ruangan saat di konfirmasi.
Purwantoro mengatakan hanya dititipi walimurid untuk membeli seragam, dari jumlah siswa 215 masih banyak yang belum lunas bahkan ada yang tidak bayar sama sekali.
“Seragam ini kami beli dari koperasi di Surabaya,” ucap Purwanto.
di tanya lebih lanjut menganai alamat dan nama koperasi yang menjual seragam sekolah di Surabaya tersebut, Purwantoro terkesan bungkam.
Dari keterangan tersebut diatas Purwantoro diduga melanggar undang-undang no. 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik serta di duga menghalangi-halangi awak media dalam memperoleh informasi, yang mana awak media dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya di atur dan dilindungi oleh UU No. 40 tahun 1999, tentang Pers.
Ketua Umum FORJI ( Forum Jurnalis Independen) Bawom Sustrisno, S.Sos mengatakan,” kasus akan kami bawa dan laporkan ke Ibu Gubernur Jawa Timur dan Kepala dinas Pendidikan Jawa Timur, bahkan akan kami laporkan kepada APH Saber Pungli,” tegasnya.
bersambung…
(TIM)