Lumajang | mmc co.id
Proyek pembangunan jembatan Babakan yang menghubungkan dusun Krajan dengan Dusun Sumberwadung berlokasi di Desa Babakan, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, dilaksanakan oleh PT. Dwi Mulyo Lestari (DML), diduga tidak mematuhi aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Faktanya, di lokasi proyek tersebut, para pekerja tidak dilengkapi dengan perlengkapan K3. Beberapa pekerja bahkan terlihat hanya menggunakan sarung dan tidak memakai sepatu ataupun sandal. Kondisi ini terjadi mulai dari pekerja alat berat hingga tukang batu.
Praktik ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No. 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta Permenaker No. 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
Ketidakhadiran penggunaan K3 di proyek pembangunan jembatan Babakan tersebut dibenarkan oleh Joko, pelaksana sekaligus penanggung jawab pekerjaan. Saat ditemui awak media di mesnya pada Kamis (04/07/2024), Joko menyatakan, “Setiap proyek, walaupun ini proyek penunjukan dari pusat, K3 tetap ada, di sini ya begitu.”
Selain itu, proses pencampuran adukan yang digunakan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi. Pekerja yang mengoperasikan molen tidak menggunakan takaran yang benar. Mereka memasukkan pasir ke dalam molen hanya menggunakan sekop tanpa menghitung jumlahnya, sehingga diduga adukan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan. Menanggapi hal ini, Joko mengatakan bahwa ia menggunakan standar mutu tanpa menjelaskan secara detail. “Kita melaksanakan pekerjaan sesuai mutu,” tegasnya.
“pekerja itu melakukan sesuai kebiasaan yang dihafal,” katanya.
Terkait dengan material yang digunakan, Joko menyebutkan bahwa mereka telah bekerja sama dengan seseorang yang dikenal sebagai Zaenul.