“Diharapkan dengan kerjasama ini dapat membantu masyarakat kurang mampu yang menjalani proses hukum untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis, khususnya bagi Warga Binaan Lapas Kelas IIB Lumajang,” ujar Kalapas Mahendra Sulaksana.
Senada dengan itu, Ketua Posbakumadin Lumajang, MOH. LUDFL HIDAYAT, SH. juga berharap agar semoga pelaksanaan kerja sama ini bisa terlaksana dengan baik guna memberikan bantuan bagi masyarakat kurang mampu.
(sin|humaslpslmj)