Lumajang | mmc co.id
Dalam rangka pemberian bantuan hukum bagi pelaku tindak pidana yang kurang mampu, Lapas Kelas IIB Lumajang melaksanakan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN), Kamis (11/01/2024).
Penandatanganan MoU ini dilaksanakan oleh Kalapas Kelas IIB Lumajang, Mahendra bersama Ketua Posbakumadin Lumajang, MOH. LUDFL HIDAYAT, SH,. Bertempat di Aula Lapas.
Kalapas Lumajang Mahendra mengatakan kerjasama ini dilaksanakan guna memberikan Layanan Bantuan Hukum gratis bagi masyarakat miskin atau kurang mampu yang menjalani kasus pidana. Adapun bantuan yang diberikan berupa pendampingan dan dan konsultasi hukum.