mmcsriwijaya.id ||Lahat, 16 Januari 2023.
Kepolisian Sektor Jarai Polres Lahat berhasil Mengamankan salah Seorang dari Dua Pelaku kejahatan Tersangka Pencurian SPM yakni Yuzu Januarta Bin Zulbi (19 Tahun) warga asal Desa. Landur Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang Propinsi Sumatera Selatan satu rekan pelaku an. Dora Arisandi Alias Dora (19 Tahun ) asal Desa. Landur Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang saat masih dalam pengejaran Petugas (DPO)
Kapolres Lahat melalui Kapolsek Jarai Iptu Irsan.SE yang disampaikan Kasubsi Penjas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono, SH. dasar Laporan Polisi Nomor: LP B/ 02/I/2023/Sumsel/Res Lahat/ Sek Jarai tanggal 15 Januari 2023. Laporan dilakukan Abdulah Bin A. Rohim warga asal Desa Penantian Kecamatan Jarai Kab. Lahat sebagai korban, didampingi Arianto Bin Sugimin (42 tahun) berdomisili Pengandonan Kelurahan Selibar Kecamatan Pagar Alam Utara Kota. Pagar Alam dan sdr. Septi Epriansyah Bin Cikdin (43 tahun) warga desa Penantian Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat selaku Saksi
kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2023 Sekira Pukul 11.00 Wib, Bertempat di Desa. Penantian Kecamatan Jarai Kab. Lahat, Pada saat korban bersama teman-temannya sedang minum kopi di belakang gudang kopi milik adik korban, Korban dan temannya mendengar suara Sepeda motor milik korban hidup, lalu korban dan teman-temannya sempat melihat 2 ( Dua ) orang pelaku sedang melakukan pencurian sepeda motor milik korban di lihat oleh korban dengan temannya, 2 ( Dua ) pelaku kabur.
1 ( Satu ) orang pelaku membawa sepeda motor honda beat nopol B 6567 VOB Noka: MH1JFP111FK927552 Nosin: JFP1E2944364 milik korban dan 1 ( Satu ) orang pelaku membawa sepeda motor sebagai alat yang di gunakan untuk mencuri yaitu sepeda motor honda Beat BD 3908 DW, melihat pelaku melakukan Pencurian seketika itu juga langsung Korban dan temannya mengejar ke dua pelaku yang menuju ke arah Desa Sadan, tak lama kemudian mereka berhasil menangkap salah satu orang pelaku yang bernama Yuzu Januarta beserta Sepeda motor yang dikendarai nya pada saat itu terjatuh di jalan, sebagai Barang bukti sepeda motor korban nopol B 6567 VOB sedangkan pelaku atas nama Dora sempat melarikan diri
Kemudian korban melaporkan pristiwa yang baru dialami ke Polsek jarai dan menyerahkan Pelaku yang bernama Yazu Januarta berseta barang bukti ke Polsek Jarai. Berupa 1(satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Nopol B 6567 VOB. dan 1 ( Satu ) Unit Sepeda Honda Beat Nopol BD 3908 DW., 1 ( Satu ) buah BPKB dan 1 ( Satu ) Lembar STNK Sepeda Motor Honda Beat Nopol 6567 VOB, 2 ( Dua ) Buah kunci kontak Sepeda Motor.untuk proses hukum selanjutnya Tersangka dan barang bukti di amankan Di Polsek Jarai (M.Umar)












