Pencuri Hewan Ternak Berhasil Diringkus Reskrim Polsekta Lahat

  • Bagikan
Screenshot 2023 07 03 20 02 23 44

mmcsriwijaya.id || Lahat, 03 Juli 2023.

Kapolres lahat, AKBP S. Kunto Hartono, SIK.MT, melalui kapolsek kota AKP. Samsuardi, beserta personel yang disampaikan oleh Kasubsi penjas humas polres lahat Aiptu. Lispono, SH dalam pres reless nya
telah berhasil ungkap kasus pencurian ternak berdasarkan laporan polisi LPB/ 04 / VI / 2023 / SUMSEL / RES Lahat / Sek Kota Lahat, tanggal 02 Juli 2023.korban atas nama :SUHANAPIA (51 tahun) Petani warga dari Desa Ngalam Baru Kec. Gumay Talang Kab.Lahat.

Kejadian berawal tepat nya pada hari Senin tanggal 14 November 2022 sekira jam 00.30 WIB bertempat/TKP Simpang Barak Dekat RAM ERLAN Desa Suka Rame Kec. Gumay Talang Kab. Lahat didalam kandang sapi pelapor/korban telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan

Diduga pelaku dilakukan oleh 2 (dua) orang laki – laki dengan cara merusak kandang sapi serta mengambil hewan jenis sapi didalam kandang sapi milik pelapor/korban, kemudian hewan sapi tersebut dimasukkan kedalam 1 (satu) unit mobil jenis Pick Up Merk Mitsubishi, Warna Hitam Tahun 2009 dengan nomor Polisi BG 9046 DH, Nomor Rangka : MHMLOPV399K033087 dan Nomor Mesin : 4D56C-E8877 milik ke 2 (dua) orang laki – laki, yang mencuri 1 (satu) buah sapi jenis kelamin betina dan ada tanda ditelinga sapi sebelah kanan dengan nomor 16 (enam belas) plastik warna kuning.

Atas dasar laporan Korban selanjutnya pihak kepolisian Sektor kota Lahat melakukan penyelidikan dan pada hari Minggu tanggal 02 Juli 2023 sekira jam 20.00 WIB Kanit Reskrim Polsekta Lahat Ipda Zulkarnain, SH memimpin langsung penangkap tersangka pencurian hewan ternak bersama dengan Team Macan Hitam Opsnal Polsekta Lahat Aipda Dedi Lendra SH, dibantu personil berhasil mengamankan Tersangka RU (49 tahun)
Warga Desa Kerung Kec. Lahat Selatan Kab. Lahat saat hendak mau transaksi jual beli sapi hasil Curian.dan rekan nya NI (50 tahun) Desa Pagar Agung Kec. Pseksu Kab. Lahat ditangkap saat berada didepan rumah di acara sedekahan tanpa ada perlawanan

Setelah dilakukan pengembangan dari keterangan dari Tersangka RU terdapat (4) orang tersangka lainnya yang ikut terlibat dalam perkara pencurian hewan ternak sapi tersebut antara lain : To (30 tahun) warga Desa Talang Sejemput Kec. Lahat Selatan Kab. Lahat, Do (28 tahun) No (35 tahun) dan Hi (28 tahun) warga Desa Batai Kec. Gumay Talang Kab. Lahat.

Saat ini kedua Orang tersangka dan 1 (satu) unit mobil jenis Pick Up Merk Mitsubishi, Warna Hitam Tahun 2009 dengan nomor Polisi BG 9046 DH, Nomor Rangka : MHMLOPV399K033087 dan Nomor Mesin : 4D56C-E8877;1 (satu) buah besi behel dengan panjang kurang lebih 1 Meter; 1 (satu) buah tali tandan warna Orange;1 (satu) buah tali tandan warna biru ,1 (satu) buah karung warna putihsebagai Barang Bukti diamankan di Polsek Kota untuk diproses sesuai hukum yang berlaku sementara dari kejadian tersebut pelapor/korban mengalami kerugian Sebesar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah).

(M.Umar)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *