mmcsriwijaya.id || Lahat, 21 Oktober 2023.
HAR (48 Tahun) profesi Petani yang beralamat di Desa Tanjung Menang Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat Propinsi Sumatera Selatan sekira jam 21.30 Wib diamankan Tim Satresnarkoba Polres lahat tersangka saat ditangkap berada didalam rumahnya di duga sebagai Seorang Pengedar Narkotika Jenis Ganja.
Kapolres lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK.MT, melalui kasat resnarkoba AKP M.Romi SH.Mhum yang disampaikan Kasubsi penmas humas polres lahat, Aiptu Lispono SH menjelaskan Tim Satres Narkoba Polres Lahat bersama Personel telah berhasil ungkap kasus Narkoba berdasarkan Laporan Polisi :Nomor : LP/A/92/X/2023/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, tanggal 19 Oktober 2023
Berawal dari Penangkapan Introgasi Tersangka an. BA (LPA/91) TKP di Desa Muara Siban Kec. Pulau Pinang Kab. Lahat bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis Ganja milik tersangka tersebut didapatkan dari tersangka an. HAR di Desa Tanjung Menang Kec. Tanjung Tebat Kab. Lahat.
Kemudian petugas polisi langsung melakukan lidik orang dan tempat. Pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 sekira jam 21.30 Wib diamankan tersangka an HAR didalam rumahnya (TKP tersebut di atas). Kemudian petugas polisi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku dan sekitaran TKP dengan didampingi oleh warga sipil, pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas polisi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket besar daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja dan 1 (satu) unit timbangan ditemukan dilantai teras atas rumah milik HAR.
Didepan penyidik Tersangka HAR mengakui bahwa barang bukti tersebut di atas adalah miliknya.
Barang Bukti didapat berupa
1 (satu) paket besar daun kering terbungkus plastik transparan diduga narkotika jenis Ganja dengan berat kotor / brutto 730 gr (tujuh ratus tiga puluh gram)
1 (satu) unit timbangan. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjutPasal yang disangkakan Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Pewarta M.Umar)












