Kota Jambi. mmcnews.id Kantor PT PNM (Pemodal Nasional Madani) yang beralamat di jln RD Kertapati No 5A RT: 11 Komplek DPRD Kel Pematang Sulur Kec: Telanaipura Kota Jambi. Yang mana Layanan Modal Mikro ini yang bernama Ibu Sulastri usia 58 tahun warga Payo Selincah Palmerah Kota Jambi mengalami permasalahan tunggakan pinjaman.
Pada saat pencairan pinjaman tinggal 27-04-2023 dari jumlah total pinjaman yang disetujui sebesar Rp 300.000.000.- jt namun uang yang diterima hanya sejumlah Rp 260.000.000.- jt
Pada saat jumlah tagihan pelunasan meningkat drastis sebesar Rp 283.000.000.-jt menjadi Rp 362.000.000.- JT hanya dalam waktu hitungan hari dengan rincian biaya tambahan tunggakan bunga Rp 18.000.000.- jt denda Rp 1.000.000.- jt dan biaya pinalti Rp 60.000.000.- jt.
Dalam hal ini Wulan sudah berupaya dengan keluarga untuk menyelesaikan persoalan dengan PT PNM untuk bernegosiasi mencari jalan penyelesaian dengan salah satu staf PT PNM yang bernama Ihsan dan Udin di kantornya pada tanggal 30- 10- 2023 dan tidak ada solusi jalan keluar dari pertemuan itu.
Rabu 15-11-2023 LSM (Akomodasi Rakyat Miskin) AKRAM menyuarakan aksi demo di depan kantor PT PNM Kota Jambi, menyingkapi persoalan yang tengah dihadapi oleh ibu Sulastri. Amir Akbar turut prihatin dan sangat menyesalkan pola-pola yang dijalankan oleh oknum pegawai maupun Kacab PT PNM Kota Jambi.
Apa lagi Udin staf PT PNM mengatakan “mana LSM yang datang kekantor, dibayar berapa mereka”?. Jawab Wulan menirukan kata-kata nya.
Amir Akbar dan rombongan meminta sama pihak PT PNM mana yang namanya Udin yang katanya menentang LSM Akram dan kawan kawan, mereka meminta saudara Udin keluar dari kantor untuk adu argument terkait menyebut nama LSM ini. Akan tetapi Udin tidak berada ditempat atau tidak berani keluar dari kantor, apa Udin takut atas ucapannya beberapa waktu yang lalu.
Aksi berlanjut ke kantor OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Provinsi Jambi. jln Prof Dr Sumantri brojonegoro A12 Sipin Kota Jambi. Disini LSM Akram diterima langsung oleh pihak OJK pak Agus sebagai pengaduan konsumen Provinsi Jambi.
Disini ketua SWI Provinsi Jambi M. Muslim dan menyampaikan maksud dan persoalan yang dilaporkan terkait masalah keridit macet yang dialami oleh ibu Sulastri.
Dan sangat disayangkan pada laporan ini sertifikat yang ditahan oleh pihak PT PNM ada dua sertifikat padahal objek permasalahan hanya satu objek. Sudah jelas ini ada dugaan permainan terkait masalah sertifikat yang ditahan oleh pihak PT PNM dengan objek yang di ajukan.
Dari pihak OJK akan memanggil PT PNM atas laporan dari ketua SWI Provinsi Jambi M. Muslim dan kawan-kawan. (ZOEL).












