Jambi  

Polda Jambi Digeruduk Oleh Ratusan Masyarakat Dan Aktivis Jambi Terkait Kasus Anuar Sadat Yang Ditahan Oleh Pihak Polres Muaro Jambi

Zoel Media Mmc
Zoel media mmc

Kota Jambi mmcnew.id Senin 04-12-2023 Aktivis dan masyarakat yang tergabung dalam aksi demo didepan kantor Polda Jambi jln Jenderal Sudirman No: 45 Kel: Tambak Sari Kec: Jambi Selatan Kota Jambi yang mana dalam aksi demo ini saudara Anuar Sadat yang kasusnya di intimidasi oleh pihak oknum Polda jambi berinisial YP yang kemarin adalah mantan Kapolres Muaro Jambi.

Dalam aksi demo didepan kantor Polda Jambi para aktivis dan masyarakat meminta untuk pembebasan terkait kasus Anuar Sadat karena diduga ada permainan dari pihak polres Muaro Jambi dengan pihak pengadilan negeri Sengeti Muaro Jambi terkait perpanjangan dari penahanan Anuar Sadat yang sekarang masih mendekam di polres Muaro Jambi.

Disini ada dugaan berdasarkan surat ketetapan nomor: S.Tap/74/lX RES.1.24/2023 tentang Penetapan Tersangka. Dalam hal ini dalam laporan kepolisian dari polres Muaro Jambi.
1. Laporan polisi nomor: LP/B-27/Vll/2023/SPKT/POLRES MUARO JAMBI/POLDA JAMBI tanggal 12 Juli 2023 atas nama pelapor Nurbaiti bin Umar.
2. Surat perintah penyidikan nomor: sprin.sidik/51/Vll/RES.24/2023.
3. Berita Acara Pemeriksaan Saksi Saksi.
4. Hasil Gelar Perkara tanggal 10-07-2023.

Berdasarkan surat Penetapan Tersangka ini saja jelas sekali bahwa patut diduga terjadi pelanggaran dan kesalahan. Pertama, tidak mungkin Penetapan Tersangka didasari pada Laporan tanggal 12 Juli 2023, sementara Hasil Gelar Perkaranya tanggal 10 Juli 2023, “Aneh dan tak lazim,” ungkapnya.

Yang kedua, diketahui pula bahwa pada tanggal 12 Juli 2023 masuk laporan oleh Nurbaiti binti Umar, keesokan harinya tanggal 13 Juli 2023 langsung diterbitkan Surat Perintah Penyidikan. “Perkara ini cacat hukum karena tanpa diawali dengan proses hukum penyelidikan oleh penyidik.”

“Secara substansial juga disebutkan pada surat Penetapan Tersangka tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Saksi-saksi padahal untuk ditetapkannya seseorang itu sebagai tersangka mesti memenuhi dua alat bukti yang cukup, sementara itu kasus Anwar Sadat ini hanya didasari pada keterangan saksi pelapor dan anak korban umur 4 tahun, baru ada satu alat bukti,” tambahnya.

Aksi Unras Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan diakhiri dengan melaporkan Kapolres dan Mantan Kapolres Muaro Jambi, Kasat Reskrim, Kanit PPA Satreskrim Polres Muaro Jambi.

M. Muslim menyebutkan juga harapannya agar Permohonan Keberatannya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jambi dapat diterima sehingga kliennya Anwar Sadat bin Abdullah Kijo bisa dibebaskan demi hukum. (ZOEL).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *