Dan Hasil interogasi tersangka an. RIN pada saat itu juga menerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah milik tersangka an. AJI yang mana tersangka an. RIN diperintahkan oleh tersangka an. AJI untuk mengamankan dan membawanya apabila ada calon pembeli segera untuk melayani jual beli pil ekstasi tersebut.
Petugas polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 550.000,- (limaratus limapuluh ribu rupiah) yg diduga uang tersebut adalah hasil transaksi jual beli pil ekstasi yang dilakukan oleh kedua tersangka dan diakui oleh tersangka bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, kemudian petugas polisi juga mengamankan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo type V23 warna Gold milik tersangka an. AJI yang diduga Handphone tersebut ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika yg dilakukan oleh kedua tersangka.
Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan PASAL YG DISANGKAKAN ;
Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.