Lumajang | mmc co.id
Dalam rangka pemberian bantuan hukum bagi pelaku tindak pidana yang kurang mampu, Lapas Kelas IIB Lumajang melaksanakan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN), Kamis (11/01/2024).
Penandatanganan MoU ini dilaksanakan oleh Kalapas Kelas IIB Lumajang, Mahendra bersama Ketua Posbakumadin Lumajang, MOH. LUDFL HIDAYAT, SH,. Bertempat di Aula Lapas.












