Kalapas Lumajang Mahendra mengatakan kerjasama ini dilaksanakan guna memberikan Layanan Bantuan Hukum gratis bagi masyarakat miskin atau kurang mampu yang menjalani kasus pidana. Adapun bantuan yang diberikan berupa pendampingan dan dan konsultasi hukum.
“Diharapkan dengan kerjasama ini dapat membantu masyarakat kurang mampu yang menjalani proses hukum untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis, khususnya bagi Warga Binaan Lapas Kelas IIB Lumajang,” ujar Kalapas Mahendra Sulaksana.












