Berita  

Dengan Dalih Tidak Bisa Di Klaim BPJS Karena Belum 24 Jam, Klinik Al Lail Tagih Biaya Perawatan Peserta BPJS

mmcsriwijaya.id || Lahat, 06 Januari 2023.

Berdasarkan Undang-undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Pelenyenggara Jaminan Sosial (BPJS) diantara nya adanya ketentuan Larangan Kerjasama dengan pihak lain Terkait pengumpulan Iyuran dari Peserta dan Pemberi Kerja serta penerima Bantuan Iyuran dengan Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah Badan Milik Usaha Negara dan Badan Usaha Milik Daerah terutama para peserta BPJS. sehingga Program Pemerintah dan khusus Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat dapat terlaksana sesuai harapan

Namun terjadi lain dengan adanya kejadian yang terjadi di Klinik Al Lail diduga melakukan Kecurangan kepada peserta BPJS,dan masih melakukan Penagihan Biaya dengan disertai rincian seperti Biaya Inap Biaya Tindakan Medis. Biaya Cek Lab, dan lain lain dengan berdalih bahwa Tidak bisa klaim Biaya pasien ke BPJS dikarenakan belum 24 Jam padahal pasien dari awal berobat menggunakan BPJS ketika mendaftar.

Kejadian tersebut Berawal ketika Fr (21 Tahun) Pasien asal warga desa Perangai kecamatan Merapi Selatan Kabupaten saat itu tanggal 02 Januari 2023 sekira pukul 20.30 Wib mendatangi Klinik Al Lail kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Lahat sebagai Pasien dan mendaftar diri sebagai peserta BPJS tak lama kemudian pasien mendapat perawatan tindakan medis hingga dirawat inap keesokan harinya tanggal 03-01-2023 sekira pukul 14.00 wib pasien dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lahat selama 48 jam (dua hari/malam) pasien dirawat di RSUD kabupaten Lahat dengab membawa surta rujukan yang dari klinik tersebut.

Tidak butuh waktu lama pasien yang dirujuk diperbolehkan pulang
Setelah Dokter yang menangani memberi kan keterangan Pasien sudah pulih dan diperbolehkan Pulang tanpa dipungut Biaya (Gratis)

setibanya dirumah alangkah terkejutnya ketika pasien dihubungi oleh Pihak Klinik Al lail bidang Admin yang berkali kali menghubungi keluarga Pasien melalui Via Telpon +62731 322xxx,pada pukul 17.12 wib dan kembali menghubungi pukul 17.14 wib mengatakan bahwa BPJS pasien tersebut gagal saat dilakukan Klaim dengan alasan Limit waktu Perawatan tidak mencapai 1×24 jam dan ini sudah ketentuan dari BPJS sehingga Pasien dikenakan biaya perawatan Umum dengan Tagihan sebesar Rp 770.000,-
(Tujuh Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah)

Akhirnya salah satu dari keluarga pasien mendatangi Klinik Al Lail untuk meminta penjelasan dari Petugas Klinik Al lail,pihak klinik memperlihatkan rincian tagihan hal tersebut disampaikan Susi Agustini yang merupakan Person In Carge (PIC) untuk Pelayan Peserta JKN-KIS yang ditugaskan oleh Klinik tersebut yang menyatakn pasien harus melakukan pembayaran dengan alasan sudah sesuai ketuan dari BPJS, Ketika dIpertanyakan Peraturan BPJS terkait Gagal klaim Petugas tersebut tidak dapat memperlihatkan ketentuan yang dimaksud yang sebagai bukti yang bisa membenarkan alasan mereka.

Sementara Dr.Laila selaku Direktur Al Lail Medica care ketika mau dikonfirmasi, menurut Beberapa perawat tidak berada ditempat, dan meminta nomor ponsel keluarga korban untuk disampaikan kepada Direktur namun hingga saat ini tidak ada penjelasan oleh Direktur Al Lail medica Care, dan hingga kini tak satupun pihak Klinik Al Lail Medica Care yang menghubungi lagi, dari peistiwa diatas nampak jelas adanya kejanggalan serta dugaan kecurangan yang dilakukan oleh pihak Klinik Al Lail Medica Care awalnya dibebaskan karena menggunakan BPJS namun selang 3 hari kemudian melakukan Penagihan biaya Perawatan.
Dengan ketidak Prefosiionalan kinerja Klinik Al lail Medica Care, sehingga kuat sering terjadi adanya kecurangan dialami oleh Peserta BPJS yang dianggap Lugu dan Awam.

(Pewarta M. Umar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *