mmcsriwijaya.id || Lahat,16 Januari 2023.
Salah seorang terduga tersangka atas nama Deki Hardiansyah Bin Ruslan (36 Tahun) sebagai karyawan Swasta warga desa Kita raya Kecamatan Lahat saat ini telah diamankan Tim Walet SatNarkoba terkait penyalahgunaan gunakan Narkotika di Wilayah hukum Polres Lahat
Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono. SIK. MT. melalui Kasubsi penjas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono, SH mengatakan Team Walet Satresnarkoba Polres lahat yang dipimpin langsung kasat resnarkoba AKP M. Romi SH. MH berhasil ungkap kasus tindak pidana narkoba berdasarkan laporan polisi : LP/A/06/I/2023/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 13 Januari 2023
Berawal Kejadian pada pada hari Jumat tanggal 13 Januari 2023 Jam 18.00 wib Tempat Kejadian Perkara di Desa Payo Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat telah diamankan salah seorang Tersangka yang bernama Deki Hardiansyah Bin Ruslan(36 Tahun) warga desa Kota Raya Kecamatan Lahat pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 paket sedang serbuk kristal putih terbugkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu didalam 1 buah kotak rokok merk sampoerna dilantai tempat tersangka diamankan kemudian dilakukan penggeledahan badan dan diamankan 1 unit Hand Phone jenis Smartphone merk Oppo A15 warna hitam disaku celana bagian depan sebelah kanan yang digunakan oleh tersangka diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika.
Selanjutnya di hadapan Penyidik tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah milik nya berupa 1 (satu ) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus kertas diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 1,64 (satu koma enam empat) gram, dan 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna,1 (satu) unit; smartphone Oppo A15 warna hitam selanjut nya saat ini barang barang tersebut dijadikan Barang Bukti (BB) beserta tersangka telah diamankan di Mapolres Lahat untuk proses Hukum selanjut nya,Pasal yang disangkakan
Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(M.Umar)












