Berita  

Enggan Memberikan Penjelasan Data BPNT Ketika Dikonfirmasi, Kades Arahkan Ke Salah Satu Oknum LSM

mmcsriwijaya.id ||Lahat, 12 Februari 2022.

Terkait Data Penerima Dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT/DD) Tahun 2022, warga Desa an. Yarmini dan Saibi Warga dari Desa Tanjung Dalam Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat tidak sesuai dengan Data dari Kemensos RI, timbul dugaan adanya Manipulasi atau Pemalsuan Data, saat klarifikasi dituangkan dalam Berita Acara yang ditanda tangani oleh Camat Gumay Talang Redi Septerson, SE, Kepala Desa Tanjung Dalam Tri Ariyanto, SE, Ketua BPD medi Apriansyah, Pendamping Winda Lisna, tanpa ada disertakan Bukti Dokumen pendukung yang valid.

Menurut Kadus 2 Ahmad Suri menjelaskan bahwa tidak disalurkannya Dana BLT/DD atas perintah Kades Tri Ariyanto, SE. Desa Tanjung Dalam kecamatan Gumay Talang terhitung sejak Bulan Juli, Agustus, September, Oktober, Nopember,Desember (Triwulan 3, 4) Tahun 2022, alasan mereka dikarenakan kedua Orang Warga an. Sdri. Yarmini dan Sdri. Saibi sudah terdaftar sebagai penerima BPNT melalui Kantor Pos, namun keterangan dari Pihak Pemerintahan Desa ini hanya dijelaskan secara Lisan kepada Penerima Manfaat tidak ada Berita Acara dan data Pendukung yang Sah agar kedua Warga tersebut dapat memahami, sebagai gantinya Pemerintah Desa Tanjung Dalam Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat memberikan Kebijakan Uang kas Desa sebesar Rp. 900.000 untuk dibagi dua

Diberitakan sebelumnya Berita Acara Klarifikasi Data BLT-DD Desa Tanjung Dalam Kecamatan Gumay Talang kabupaten Lahat tahun 2022 saat di lakukan Rapat di Polindes (09/02/2023) kedua Warga Penerima sudah terdaftar di BPNT sejak 6 bulan yakni Juli, Agustus, September, Oktober, November dan Desember (Triwulan 3, 4) Namun Data yang dimaksud tidak sesuai Data Kemensos RI yang ada hanya bulan Oktober, Nopember, Desember 2022 (Triwulan 4 )

Saat dikonfirmasikan oleh jurnalis mmcsriwijaya.id kepada Kades Tri Ariyanto, SE tentang Data penerima BPNT (Triwulan 3,4 )  kades enggan  tunjukkan data dan menjawab pertanyaan jurnalis mmcsriwijaya.id sebagai bentuk memberikan informasi dan keterbukaan informasi ke publik, oleh Kades disarankan dan diarahkan ke salah satu oknum yang tergabung di suatu LSM yang pernah menanyakan hal tersebut,diketahui yang dimana tidak ada sangkut paut mengenai BPNT Triwulan 3,4 dan tidak mempunyai Kapasitas di Pemerintahan desa Tanjung Dalam Kecamatan Gumay Talang dikarenakan bukan sebagai bagian struktur pemerintahan Desa

M. Umar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *