mmcsriwijaya.id|| Lahat, 23 Februari 2023.
Puluhan Massa yang berasal dari Desa lubuk seketi, Desa Wana raya, Desa Jajaran lama, dan Desa suka Merindu kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat sekitar pukul 10.30 wib mendatangi Bupati Lahat tempat nya di depan Pendopoan Rumah Dunas Bupati Lahat dengan tujuan melakukan Aksi Damai dengan membawa Spanduk serta alat Pengeras Suara
Kedatangan Warga dari beberapa Desa terkait adanya sengketa lahan yang menurut mereka telah di kuasai oleh PT. Adi Taruwan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit. Sengketa lahan tersebut sudah berlarut larut berlangsung puluhan tahun yang lalu bahwa pihak PT. Adi Tarwan diduga telah merampas lahan milik masyarakat dari beberapa Desa tersebut sampai sekarang belum ada di ganti rugi
Menurut Koordinator lapangan Firdaus didampingi beberapa Rekan nya dalam orasi nya menyampaikan Bahwa pihak perusahaan pada bulan oktober 2022 telah mengajukan perpanjangan HGU ke Kakanwil ATR propinsi sumsel, namun pada tanggal 18 januari 2023 kanwil ATR sumsel mengeluarkan surat no. 205/16.200.Sp.02.02/I/2023 perihal penolakan hasil pengukuran dan permohonan dari PT. Adi Tarwan
Atas dasar Tuntutan dari Warga agar lahan yang di duga dikuasi PT. Adi Tarwan untuk segera di lakukan pengantian rugi karena lahat tersebut sudah lama menjadi sengketa namun dari pihak PT. Adi Tarwan sampai sekarang belum ada Niat untuk melakukann tuntutan Warga tersebut
Selang beberapa waktu Aksi massa langsung disambut oleh Bupati Lahat Cik Ujang, SH, didampingi Dandim 0405 lahat Letkol Toni Oki Priyono Sip dan Kapolres lahat AKBP S Kunto Hartono, SIK.MT dan forkopinda kab. Lahat, dalam dialog nya kepada Warga Pemerintah Kabupaten lahat dalam waktu dekat akan turun kelapangan guna melakukan Cross cek dan melakukan pengukuran Batas batas kembali HGU milik PT. Adi Tarwan dengan lahan milik Warga Desa .
Selama Aksi Berlangsung kondisi dalam keadaan Kondusif dilokasi nampak Pengawalan Ketat dari Aparat keamanan masih berjaga jaga (M.umar)












