mmcsriwijaya.id || Lahat, 30 April 2023.
Upaya keras yang dilakukan Pihak Kepolisian Polres Lahat dalam memberantas peredaran Tindak Pidana Narkotika kembali membuahkan hasilnya seorang petani an.Hengki Tornado Bin Samsudin (Alm) (22 Tahun) berasal dari Dusun III Desa Ngulak II Kecamatan Sanbga Desa Kabupaten Musi Banyuasin ditangkap Tim SatresNarkoba Polres Lahat tersangka selaku pengedar Narkotika Jenis Sabu
Kapolres lahat AKBP. S. Kunto Hartono, SIK.MT, melalui kasat Resnarkoba AKP M. Romi, SH.MH yang disampaikan oleh Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono, SH Pihaknya telah berhasil kembali ungkap kasus narkoba yang beredar di Wilayah Hukum Polres Lahat Polda Sumsel berdasarkan LP/A/40/IV2023/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, Tanggal 28 April 2023
Berawal dari adanya Informasi masyarakat yang diketahui bahwa dialamat tersebut di desa Jajaran Baru Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat sering terjadi transaksi narkotika, kemudian personil Satresnarkoba melakukan lidik, setelah sasaran tempat dan orang diketahui, Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 28 april 2023 sekira jam 13.30 wib telah tertangkap tangan 1 ( satu ) orang tersangka an. Hengki Tornado Bin Samsudin (Alm) pada saat dilakukan penangkapan tersangka sedang berada disebuah pondok yang berada dibelakang rumah tersangka
Dalam pemeriksaan terhadap tersangka di tempat didapatkan barang bukti berupa 1 buah botol terbalut lakban tang setelah dibuka berisikan 1 paket sedang dan 25 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu disemak semak tidak jauh dari tersangka diamankan . Kemudian petugas juga mendapatkan 1 ( satu ) unit handphone android merk Vivo V15 milik tersangka yang mana handphone tersebut ada kaitannya dengan transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Tersangka dihadapan petugas Tersangka juga mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya
Barang Bukti yang diamankan dari tersangka berupa 1 (satu) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu, 25 (dua puluh lima) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah botol terbalut lakban. 1 (satu) unit smartphone merk Vivo V15 warna biru
Total keseluruhan barang bhkti yakni 1 paket sedang sabu berat brutto / kotor 5,7 (lima koma tujuh) gram 25 paket kecil sabu berat brutto / kotor 5,3 gr (lima koma tiga) gram
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan Pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(M.Umar)












