mmcsriwijaya.id || Lahat, 09 Mei 2023.
Tiga Orang Pelaku diduga telah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Psl 363 KUHPidana salah satu nya telah ditangkap dan diamankan di Polres lahat tersangka yakni Mardiansyah Bin Suhardi (29 tahun) warga asak Jalan Kenangga rt 08 rw 03 Kelurahan Talang jawa Utara Kecamatan/Kabupaten Lahat Propinsi Sumatera Selatan.
Kapolres lahat AKBP S.Kunto Hartono, SIK.MT melalui melalui Kapolsek kota lahat AKP Samsuardi, dan personel yang disampaikan Kasubsi penmas humas polres lahat Aiptu Lispono SH mengatakan berhasil ungkap kasus curat berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B- 02 /V/2023/Sumsel/Res Lht/Sekta Lahat Tgl 09 Mei 2023 berlokasi Di Warung Ayam Geprek Pak Jo jalan Letnan Marzuki Kec.Talang jawa Utara Kecamatan/ Kabupaten lahat tepat nya pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2023, sekitar jam 00.40 wib telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan
Hal ini diperkuat oleh para Saksi-Saksi Sukatmi DF (55 Tahun ) dan Isanah (44 Tahun ) warga asal Jln. Letnan Marzuki Rt 08 Rw 03 Kec.Talang Jawa Utara Kecamatan Lahat dan tindakan Pelaku kepada Korban Aidil Qur’an (30 tahun ) warga berdomisili di jalan Kenari Rt 08 Rw 03 Kel.Talang Jawa Utara Kecamatan/Kabupaten Lahat.
Kejadian Pencurian dan Pemberatan berawal Rabu 03 Mei 2023 sekira jam 00.40 WIB., bertempat di Jl. Letnan Marzuki Kel. Talang Jawa Utara Kec. Lahat Kab. Lahat tepatnya di Gudang Masakkan Ayam Geprek Pak JO, diduga dilakukan oleh 3 (tiga) orang pelaku dengan cara Menggunting dinding seng dibagian belakang dapur, setelah berhasil pelaku merusak dinding seng, pelaku kemudian masuk kedalam dan mengambil 10 (sepuluh) buah tabung gas elpiji yang berisi gas berbentuk melon, warna hijau. Atas akibat kejadian tersebut pelapor/korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya dilaporkan ke Polsekta Lahat untuk ditindaklanjuti kejadian tersebut
Selanjutnya Selasa tanggal 09 Mei 2023, sekira jam 16.00 wib di Jln. Kenangga rt 08 rw 03 Kel. Talang jawa Utara Kec. Lahat Kab. Lahat. Anggota Unit Reskrim Polsekta lahat yang dipimpin oleh Ipda Hendrawan Kusuma melakukan penangkapan terhadap tersangka An. Mardiansyah Bin Suhardi dan pada saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan Barang Bukti yang didapatkan dari tersangka berupa 1 (satu) Lembar baju kaos, berwarna merah hati 1 (satu) Lembar kain sarung berbentuk garis kotak berwarna campuran hijau Armi, Ungu, Putih, Orange. Saat ini tersangka dan barang bukti di amankan di Polsek kota lahat guna penyidikan lebih lanjut. (M.Umar)
Sumber berita : Kasubsi penmas humas polres lahat Aiptu Lispono SH












