mmcsriwijaya.id ||Lahat, 17 Mei 2023.
Tim Satresnarkoba Polres Lahat Polda Sumatera Selatan berhasil Ungkap Tindak Pidana Narkotika setelah Tertangkap nya inisial (Y) 39 Tahun salah seorang Sebagai Sopir warga yang ber alamat di Desa Tanjung Aur Kecamatan Kikim tengah Kabupaten Lahat Propinsi Sumatera Selatan
Kapolres Lahat, AKBP S. Kunto Hartono, SIK.MT, melalui Kasat Resnarkoba AKP. M. Romi, SH dan Personelnya melalui reless Kasubsi Penjas Humas polres Lahat Aiptu Lispono, SH mengatakan telah berhasil melakukan penangkapan dan menetapkan sebagai Tersangka (Y) diduga terlibat Tindak Pidana penyalahgunaan Narkoba jenis sabu berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LPA/46/V/2023/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, Tanggal 13 Mei 2023.
Berawal pada hari Sabtu tanggal 13 mei 2023 sekira jam 15.30 wib tepat nya di TKP di Desa Tanjung Aur kecamatan Kikim Tengah Kabupaten Lahat Tersangka sedang duduk di depan rumahnya saat dilakukan pemeriksaan badan dan disekitar tempat duduk tersangka, Polisi menemukan Barang bukti berupa Barang Bukti 1 ( satu ) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan narkotika jenis sabu, 2 (dua) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan narkotika jenis sabu
Barang bukti yang damankan antara lain Narkoba jenis Sabu seberat 3,12 gram, 1(satu) buah kotak rokok merk L.A, 1 (satu) buah timbangan digital, 1(satu) buah hp realme warna biru,1(satu) batang pipet plastik ujungnya telah diruncingi,1(satu) ball plastik klip transparan, 1(satu) potong celana pendek warna hitam dalam pemeriksaan penyidik Tersangka mengakui Semua Barang Bukti adalah milik nya
Tertangkapnya Tersangka (Y) berkat Info yang disampaikan Warga setempat bahwa di TKP tempat tersangka sering dijadikan Transaksi Narkoba guna pemeriksaan lebih lanjut maka Tersangka dan Barang Bukti dibawah dan di amankan Sat Resnarkoba Polres Lahat
(M.Umar)












