mmcsriwijaya.id || Lahat, 24 Mei 2023.
Salah seorang Tersangka inisial AP 26 (Tahun) seorang Buruh berdomisili di Jalan Kirab Remaja Gang Mawar Kelurahan Talang Jawa Selatan Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat ditangkap Tim Satnarkoba Polres Lahat Polda Sumsel diduga terlibat kasus tindak pidana Narkotika
Kapolres lahat AKBP. S.Kunto Hartono,SIK.MT, melalui kasat Resnarkoba AKP. M.Romi, SH.MH dan anggota melalui Kasubsi penmas humas polres lahat Aiptu Lispono SH menyampaikan telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/A/50/V/2023/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, Tanggal, 22 Mei 2023.
dari Tangan Tersangka AP polisi mengamankan Barang Bukti berupa 1 (satu) paket kecil daun kering yang terbungkus kertas narkotika jenis ganja dengan berat kotor / brutto 2,87 gr (dua koma delapan tujuh gram), 1 (satu) linting daun kering yang terbalut keras diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor / brutto 0,70 gr ( nol koma tujuh puluh gram) total berat kotor / brutto 3,57 gr (tiga koma lima tujuh gram). dan 1(satu) unit Handphone android Merk Vivo warna hitam.
Berawal informasi dari masyarakat bahwa dialamat tersebut sering terjadi transaksi narkotika, kemudian Personil Sat Res Narkoba melakukan lidik, setelah sasaran tempat dan orang diketahui, selanjutnya pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 sekira jam 14.00 wib telah tertangkap tangan 2 (dua) orang terduga pelaku an. AS dan AY sedang berada di TKP tersebut ( tempat kejadian perkara ) diatas
Kemudian sekitar pukul 14.30 WIB, petugas Sat Res Narkoba Polres Lahat melakukan pengembangan untuk melakukan penggeledahan di Rumah kontrakan milik Tersangka an. AY di Jalan Kirab Remaja Gang Mawar Nomor 080 Kel. Talang Jawa Selatan Kec. Lahat Kab. Lahat. Pad saat dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan di alamat tersebut di atas ditemukan barang bukti 1 (satu) paket kecil daun kering yang terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja ditemukan petugas polisi di dalam kamar milik tersangka dan diakui tersangka bahwa barang bukti tersebut adalah milik tersangka
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk Pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(M.Umar)












