Berita  

Polsek Jarai Ungkap Kasus Tindak Pidana Curanmor

Img 20230806 112144

mmcsriwijaya_ Lahat : 06 Agustus 2023.

2(Dua) Orang Laki sebagai Tersangka Tindak Pidana Curanmor dan ABH saat ini telah diaman kan oleh pihak Polsek Jarai Polres Lahat mereka adalah : inisial JI (24 tahun) sebagai Petani warga yang beralamat di Desa tanjung kurung kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang dan IPS (15 Tahun) sebagai petani warga yang beralamat di Desa Lesung Batu Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang. (Anak Berkonflik dengan Hukum)

Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono .SIK .MT melalui Kasubsi penmas humas polres lahat Aiptu Lispono SH.
menyampaikan Dasar LP /B- 05/VIII/2023/ SPKT/SEK JARAI/RES LHT, tanggal 3 Agustus 2023 selaku Korban US (40 Tahun) warga berasal dari Desa Tanjung Menang Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat didampingi Saksi-Saksi: TK (25 tahun) warga asal dari Desa Tanjung Menang dan RI ( 20 tahun) dari Desa. Muara Tawi Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat.

IMG_20230806_112219

Berawal pada hari Kamis tanggal 03 Agustus 2023 Sekira Pukul 05.00 Wib, bertempat didesa. Tanjung Menang Kec. Jarai Kab. Lahat, korban meletakan 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Revo Nopol BH 4668 YA Noka: JBE318CK165197 Nosin: JBE3E11673 di depan teras rumah, kemudian korban masuk rumah melaksanakan sholat Shubuh, setelah korban melaksanakan sholat ternyata sepeda motor korban sudang hilang, kemudian korban melakukan pencarian bersama warga, dan melaporkan kejadian Polsek Jarai

Selanjutnya Pada hari Kamis tanggal 03 Agustus 2023, sekira pukul 06.00 Wib, setelah menerima Laporan ttg kejadian suatas, dipimpin Kapolsek Jarai AKP. Irsan, S.E., PS Kanit Reskrim Bripka. Rama Doni, S.H. dan anggota Polsek Jarai melakukan penangkapan terhadap tersangka Iskandar Joni bin Saparudin dijalan umum desa. Muara Tawi Kec. Jarai Kab. Lahat. Kemudian langsung mengejar menangkap ABH IPS didesa. Sadan Kec. Jarai Kab. Lahat.

Ahir nya kedua pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Jarai, setiba di Polsek Jarai dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka Joni Iskandar bin Saparudin di dapatkan padanya dapatkan 1 (satu) dompet warna hijau yg di dalamnya terdapat 1 (satu) buah paket kecil serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) tangkai daun kering diduga narkotika jenis ganja

Barang Bukti lain nya 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Revo Nopol BH 4668 YA milik korban.
1 ( Satu ) Unit sepeda motor honda Revo milik Tersangka.
1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Revo Nopol BH 4668 YA.
1 ( Satu ) buah Kunci T
1 ( Satu ) buah tas selempang merk ASICS, 1 ( Satu ) buah dompet warna hijau, Pakaian milik Tersangka dan ABH,n1 ( satu) paket kecil narkotika jenis sabu dan satu tangkai daun kering narkotika jenis ganja.

Kedua tersangka dan seluruh barang bukti kinu di amankan pihak kepolisian Polsek Jarai Polres Lahat untuk proses hukum selanjut nya

(M.Umar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *