Berita  

Tim Jagal Bandit Ciduk Dua Tersangka Begal Tukang Sayur

Img 20231026 155904

mmcsriwijaya.id || Lahat, 26 Oktober 2023.

Berkat Ketangkasan Tim Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat dalam waktu yang singkat berhasil menciduk Dua Orang yang masih bersaudara sebagai Tersangka Begal Tukang Sayur yakni  inisial EFF Umur 55 Tahun status Buruh Harian Lepas yang ber alamat /KTP Gang Bahagia Rt 05 Rw02 Kelutahan Talang Jawa Selatan dan rekannya inisial RUS (69 Tahun) pekerjaan Buruh Harian Lepas (berdomisili )KTP Prumnas Griya Revari Blok A No 6 Desa Ulak Lebar Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Propinsi Sumatera Selatan

Korban tak lain adalah sdr NUP
(21 Tahun) pekerjaan swasta
beralamat Kota Baru Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana, berdasarkan laporan polisi nomor
LPB / 171 / X / 2023 / SPKT/ Plres Lahat / Polda Sumatra Selatan / Tanggal 24 Oktober 2023

Img 20231026 160000

Kapolres lahat AKBP S. Kunto Hartono, SIK.MT, melalui kasat reskrim AKP. Sapta Eka Yanto, SH. MSi. dan personel yang disampaikan kan oleh Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu. Lispono, SH, membenarkan adanya Perkara Tindak pidana Pencurian dengan kekerasan dan Personilnya telah berhasil mengungkap Kasus tersebut serta menciduk Dua Orang TSK terkait Pidana “Pencurian Dengan kekerasan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana

Kejadian berawal tepat nya pada hari Jumat 20 Oktober 2023 Sekira Jam 03.15 Wib TKP di Jalan Curup Ganya Reli Kelurahan Kota Baru Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat debgan Saksi-Saksi inisial ASM ibu (korban ) 43 tahun Pedagang beralamat di kelurahan Kota Baru Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Propinsi Sumatera Selatan dan UDI (35 tahun serta TIN beralamat kelurahan Kota Baru Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat

Selanjutnya sekira jam 03.15 wib.bertempat di jalan Curup Ganya Reli Kelurahan kota Baru kecamatan Lahat Kabupaten Lahat telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan tersangka, kejadian berawal pelapor dan korban mengendarai sepeda motor dan tiba tiba muncul dari pinggir jalan 2 (dua) orang yang tidak dikenal menghentikan laju sepeda motor dengan cara memukul pelapor, shingga pelapor dan korban terjatuh, lantas kedua orang tersangka mengambil tas yang dibawa oleh korban yang berisikan uang Rp.1.800.000,- ,1 unit hanpone merk oppo A11k warna biru, emei 1 :866332051681955, Imei 2: 866332051681946,

Selain itu perhiasan emas berupa cincin dan gelang seberat satu suku, akibat kejadian tersebut korban mengalami luka pada bagain tangan sebelah kanan dan tangan sebelah kiri, kemudian luka pada bagian lutut kaki sebelah kiri dan mengalami kerugian materil sebesar Rp. 9.500.000 ( sembilan juta lima ratus ribu rupiah), sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Poles Lahat

Dari adanya Informasi laporan Masyarakat (Korban) dan Saksi saksi hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 sekira jam 15.30 Wib team jagal bandit Sat Reskrim Polres lahat dipimpin Kanit Pidum melakukan penangkapan terhadap 1 orang tersangka a.n EFF yang sedang berada di warung miliknya di plaza lematang jalan letnan amir hamzah dengan barang bukti 1 unit hanpone merk oppo a11k warna biru, emei 1 :866332051681955, Imei 2: 866332051681946, kemudian dilakukan pengembangan terhadap tersangka lainya dan sekira jam 17.00 wib team jagal bandit Sat Reskrim Polres dipimpin Kanit Pidum Ipda. Denny Aprianto, SH langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka lainya a.n UST yang berada rumahnya di Perumnas Griya Revari Blok A No 6 Desa Ulak Lebar Kec Lahat Kab Lahat, dan dari tangan tersangka di amankan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor supra pit warna hitam BG 4122 EL Noka MH1HB11194K411847 Nosin HB11E1412072 (alat yang digunakan)

Saat ini kedua TSK dan 1 unit hanpone merk oppo A11k warna biru, emei 1 :866332051681955, Imei 2: 866332051681946,1 buah kotak hanpone merk oppo a11k warna biru, emei 1 :866332051681955, Imei 2: 866332051681946, 1 (satu) unit sepeda motor supra pit warna hitam BG 4122 EL Noka MH1HB11194K411847 Nosin HB11E1412072 sebagai barang bukti diamankan di Mapolres Lahat guna untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

(M.Umar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *