mmcsriwijaya.id || Lahat, 18 November 2023.
Seorang Lelaki inisial Jam (56 Tahun ) sebagai Petani yang berdomisili di Desa Tanjung Baru Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat dibekuk Tim Walet Satresnarkoba Polres Lahat Tersangka ditangkap diduga sebagai Pengedar Narkotika Jenis Sabu
Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono, SIK.MT, melalui kasat Resnarkoba AKP. M. Romi, SH.MH yang disampaikan oleh Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono, SH bahwa Personelnya telah berhasil mengungkap kasus Narkoba berdasarkan
Laporan Polisi Nomor : LP/A/95/XI/2023/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, tanggal 17 November 2023.
Kronologi Penangkapan berdasar adanya informasi dari masyarakat bahwa di Pondok Kebun Jagung milik Tersangka /TKP ( tempat kejadian perkara ) tersebut di atas sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan lidik lalu setelah sasaran orang dan tempat diketahui, selanjutnya pada Hari Jum’at tanggal 17 November 2023 sekira jam 11.00 wib telah tertangkap tangan 1 ( satu ) orang tersangka pelaku an. JAM
Saat itu Tersangka sedang berada di pondok kebun jagung tepatnya di TKP (tempat kejadian perkara), Setelah tersangka diamankan kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di pondok milik tersangka, dipondok tersebut didapatkan barang bukti antara lain :
1 (satu) paket besar serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor / brutto : 15.14 gr (limabelas koma satu empat gram) dan 6 (enam) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor / brutto : 1.93 gr (satu koma sembilan tiga gram), 2 (dua) bal plastik klip transparan, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 2 (dua) batang pipet yang ujungnya telah diruncingi, 1 (satu) buah kotak warna biru merk Gatsby, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk Santer, 1 (satu) unit handphone android merk OPPO RENO 8 warna orange.
Saat dilakukan pemeriksaan Penyidik terhadap Tersangka bahwa seluruh barang bukti yang didapatkan dan diamankan tersebut diatas adalah diakui milik tersangka, selanjutnya tersangka berikut barang bukti yang didapat dibawa ke Satuan Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan Pasal yang disangkakan
Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(M.Umar)












