mmcsriwijaya ||Lahat, 23 Nopember 2023.
Beberapa Pelaku tersangka Pencurian dengan Kekerasan diwilayah hukum Polres Lahat Polda Sumsel diantara nya inisial : SOB (40 tahun) asal Desa Karang Are Kecamatan Talang Padang Kabupaten Empat Lawang , THD (47 tahun) warga asal Desa Margatani Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas dan ZUL ( Meninggal Dunia) yang berasal dari desa karang Are kecamatan Talang Padang kabupaten Empat Lawang Propinsi Sumsek teroaksa mendekam dibalik jeruji as Dugaan Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Area K ebun Karet Milik Sdri. Gina Di Sp3 Pelembaja Desa Suka Makmur Kec. gumay Talang Kab. Lahat. Pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekira jam 10.00 WIB
Dikatakan Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono, SIK. MT, melalui Kapolsek Kota Lahat AKP. Samsuardi, yang disampaikan oleh Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono, SH.
bahwa personel telah berhasil ungkap kasus Curas berdasarkan laporan polisi nomer :
LP/B-15/XI/2023/SPKT/Polsekta Lahat/Polres Lahat, tanggal 22 November 2023.atas Pelapor Korban an. EDY (58 tahun) asal Desa Suka Makmur Sp3 Kec. Gumay Talang Kab. Lahat yang disaksikan Jum (49 Tahun) , Pik (40 Tahun) Karyawan Swasta, Sp 2 Palembaja Kec Kikim Timur kab. Lahat.
Kejadian berawal terjadinya tindak pidana pencurian terhadap sepeda Motor Korban yang sedang terparkir dikebun didekat pondok yang mana sepeda motor tersebut dalam keadaan tidak terkunci stang kemudian korban melihat kejadian pencurian tersebut hingga pelaku langsung kabur membawa sepeda motor korban dan korban langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, hingga korban bersama warga masyrakat berhasil menghadang pelaku saat melarikan diri dengan membawa sepeda motor tersebut,
Selanjutnya saat pelaku hendak diamankan tiba-tiba pelaku mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam dengan cara mengibaskan senjata tajam tersebut kearah korban, selanjutnya ke 3 (tiga) pelaku langsung berlari ke kebun sawit untuk melarikan diri, sedangkan sepeda motor milik korban ditinggal oleh pelaku. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000,-( lima juta rupiah) dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kota Lahat.
Tersangka yang dapat diamankan oleh warga diserahan oleh Warga Desa Suka Makmur ke Polsek Kikim Timur berikut dengan barang bukti 1 (satu) Unit sepeda Motor Honda Revo Absolut tanpa Nopol yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kota Lahat IPDA ZULKARNAIN,SH dan Anggota Unit Reskrim Polsek Kota Lahat selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kota Lahat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
-Selang hari berikut nya kedua Tersangka lainnya pun dapat ditangkap an. TAUI di Pos Security unit 62 PT.Lonsum Kec. Kikim Timur Kab. Lahat, dan tersangka an. ZUL yang telah ditemukan oleh anggota Polsek Kikim Timur telah meninggal di areal kebun sawit warga Desa Cempaka Sakti Kec. Kikim Timur Kab. Lahat, pada Hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira jam 10.00 wib. daru Penangkapan Barabg Bukti berupa 1 ( satu) Sepeda Motor Honda Absolut Tanpa No. Pol warna Hitam Merah. serta ke 3 (Tiga) Tersangka saat ini diamakan di Po’res Lahat untuk di tindak lajuti sesuai Hukum yang berlaku.
(Mar)












