MMC SRIWIJAYA – Lahat,- Dua Orang perempuan inisial AJI (21 thn) yang beralamat Jln. Seruni IV Rt. 018 Kel. Bandar Jaya Kec. Lahat Kab. Lahat dan rekan nya RIN (28 thn) warga asal Desa Penantian Kec. Pagar Agung Kab. Lahat saat ini terpaksa mendekam di balik jeruji mereka diamankan Diduga sebagai Tersangka Pengedar Narkotika jenis Pil Ekstasi.
Kapolres Lahat, AKBP S.Kunto Hartono, SIK.MT, melalui kasat resnakoba AKP M.Romi SH.MH yang disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono, SH. bahwa Personilnya telah berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Lahat berdasarkan laporan polisi :
Nomor : LP/A/102/XII/2023/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, tanggal 07 Desember 2023.
Kejadian Berdasarkan adanya Informasi dari masyarakat, bahwa di TKP tersebut sering terjadi transaksi narkotika. Kemudian dilakukan lidik, setelah sasaran orang dan tempat diketahui, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira jam 16.30 WIB telah tertangkap tangan 2 (dua) orang tersangka an. AJI dan RIN di Gang Cermin Kel. Kota Jaya Kec. Lahat Kab. Lahat.
Pada saat kedua tersangka dilakukan penangkapan, kedua tersangka sedang berada dipinggir jalan gang pada TKP tersebut di atas. Setelah kedua tersangka diamankan, petugas polisi melakukan pemeriksaan/penggeledahan terhadap kedua tersangka dan disekitaran TKP yg disaksikan oleh RT setempat. Dikarenakan kedua tersangka adalah Perempuan maka untuk penggeledahan badan dilakukan oleh Petugas Polisi Wanita.
Dari hasil Pemeriksaan/ penggeledahan tersebut, petugas polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) tas slempang warna hitam yg digunakan oleh tersangka an. RIN yang berisikan 8½ (delapan setengah) butir tablet warna hijau muda terbungkus plastik transparan diduga narkotika jenis Pil Ekstasi.
Dan Hasil interogasi tersangka an. RIN pada saat itu juga menerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah milik tersangka an. AJI yang mana tersangka an. RIN diperintahkan oleh tersangka an. AJI untuk mengamankan dan membawanya apabila ada calon pembeli segera untuk melayani jual beli pil ekstasi tersebut.
Petugas polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 550.000,- (limaratus limapuluh ribu rupiah) yg diduga uang tersebut adalah hasil transaksi jual beli pil ekstasi yang dilakukan oleh kedua tersangka dan diakui oleh tersangka bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, kemudian petugas polisi juga mengamankan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo type V23 warna Gold milik tersangka an. AJI yang diduga Handphone tersebut ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika yg dilakukan oleh kedua tersangka.
Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan PASAL YG DISANGKAKAN ;
Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(M.Umar)












