Bogor| Jabar, MMC – Anggota DPRD Dadeng Wahyudi meminta Pemerintah Kabupaten Bogor agar segera membenahi aset tanah yang ditemukan masih banyak yang belum bersertifikat.
Berdasarkan dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pencegahan Korupsi Pemkab Bogor bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa ( 25/05/2021)
Pemkab Bogor memiliki aset yang begitu banyak, terutama soal aset tanah yang dikuasai per 31 Desember 2020 ada sekitar 5,804 bidang tanah, jumlah aset yang telah bersertifikat baru 1,957 bidang atau baru mencapai 33 persen, masih ada sekitar 3,847 bidang yang belum bersertifikat.
Menanggapi hal itu, Dadeng menyampaikan apa yang ditanyakan itu sudah kami lakukan. Kami mendorong Pemkab Bogor melakukan evaluasi atau verifikasi aset-aset yang dimiliki Pemda berupa tanah.
Ia berharap, agar kedepannya bisa bekerjasama antar stakeholder yang ada dalam rangka menyelamatkan aset-aset negara.
“Tinggal kedepannya, bekerjasama
antar berbagai stakeholder Pemerintah, Dewan dan masyarakat serta pihak terkait dalam rangka menyelamatkan aset-aset negara,” sebut Dadeng dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Rabu (23/2/2022).
Selain itu, Dadeng Wahyudi yang merupakan anggota Komisi I ini menambahkan saya sih mengusulkan pembentukan tim khusus untuk penanganan aset pemerintah daerah agar mengoptimalkan Dinas terkait.
“Baik mendorong secara
anggaran juga,” kata Politisi dari Fraksi PKS ini.
Mengenai anggaran, kata dia, akan terlebih dahulu dibahas saat perubahan anggaran, kita masukan dulu ke perubahan KUA-PPAS, supaya tidak menyalahi aturan Undang-Undang tentang Keuangan.
“Kita akan sampaikan ke badan anggaran (Banggar) dan juga ke Ketua Komisi I supaya ini benar-benar menjadi perhatian utama,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bogor didampingi beberapa aparat dari Kepolisian Sektor (Polres), Komando Distrik Militer (Kodim) 0621 dan Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk meninjau lokasi tanah yang dimiliki oleh Pemkab Bogor seluas 11 hektar di Kampung Parungsapi RW 09, Desa Sipak, Kecamatan Jasinga pada Rabu, (16/2/2022).(Dery)
Juga bentuk kritikan jelas terukur. Bentuk sayang Wakil Rakyat pada Rakyatnya, dan Bupatinya.
Kritikan bersifat pengendalian kebangsaan. Dengan solusi. Hal Aset tanah pemda yang belum bersertifikat. Dikaitkan dengan Asas Kehati hatian dan Asas kepastian hukum.