General Manager PLN UIP JBTB, Moh. Fathol Arifin, menjelaskan bahwa pendampingan hukum sangat krusial mengingat tantangan di lapangan, terutama terkait pengadaan tanah dan ruang bebas (ROW) untuk jalur transmisi.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan Kejati Jatim selama ini. Dengan pendampingan dari Bapak Kajati dan jajaran, kami merasa lebih percaya diri dalam melaksanakan pembangunan infrastruktur kelistrikan yang merupakan mandat negara demi menghadirkan listrik yang andal bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujar Moh. Fathol.
Kepala Kejati Jatim, Agus Sahat ST., M.H., menegaskan bahwa pihak Kejaksaan memiliki tanggung jawab untuk mengawal proyek-proyek yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
“Listrik adalah penggerak utama ekonomi. Kami melalui fungsi Jamdatun siap memberikan pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya agar setiap kendala yang dihadapi PLN di lapangan dapat dicarikan solusi yang tepat secara regulasi, sehingga proyek pembangunan tidak terhambat,” tegas Agus Sahat.
Melalui sinergi antara PLN UIP JBTB, UIT JBM, dan UID Jatim bersama Kejati Jatim, diharapkan seluruh proses bisnis kelistrikan—mulai dari pembangunan (UIP), penyaluran/transmisi (UIT), hingga distribusi ke pelanggan (UID)—dapat berjalan lancar tanpa hambatan hukum yang berarti. (@dex)

