“Kami dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi memberikan dukungan penuh melalui pendampingan hukum (legal assistance) agar pembangunan SUTT 150 kV ini berjalan di atas koridor hukum yang benar. Tugas kami adalah memastikan kepentingan negara dalam menyediakan energi untuk rakyat terlaksana tanpa adanya penyimpangan, serta membantu penyelesaian hambatan hukum yang muncul di lapangan,” tegas A.O. Mangontan, S.H., M.H.
General Manager PLN UIP JBTB, Moh. Fathol Arifin, menyampaikan bahwa kolaborasi antarinstansi ini adalah kunci percepatan pembangunan. Banyuwangi Selatan, yang kini berkembang pesat di sektor pariwisata, pertanian, dan industri kecil, membutuhkan pasokan listrik yang stabil tanpa gangguan.
“Kami ingin memastikan kehadiran PLN memberikan manfaat maksimal bagi rakyat. Sinergi dengan Kejaksaan ini memastikan bahwa hak-hak masyarakat terlindungi dan kewajiban PLN sebagai pelaksana pembangunan dijalankan sesuai regulasi. Listrik yang andal akan menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat Banyuwangi Selatan,” ungkap Moh. Fathol Arifin.
Dengan adanya dukungan penuh dari aparat penegak hukum, PLN UIP JBTB optimis dapat menyelesaikan pembangunan tepat waktu, demi mewujudkan akses listrik yang berkualitas untuk mendukung pertumbuhan investasi dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Banyuwangi. (@dex)











