KLATEN, Jatim.mmc.co.id – 30 Desember 2025 – PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur dan Bali (UIP JBTB) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat aspek legalitas dan pengamanan aset negara. Pada Senin (29/12), Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Klaten secara resmi menerbitkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk tanah tapak tower Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 kV Ungaran–Pedan Sirkuit 2 Section 2 (Ampel–Pedan).
Langkah strategis ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan PLN dalam memastikan seluruh infrastruktur ketenagalistrikan yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) memiliki landasan hukum yang kuat dan tertib administrasi.
Dalam periode ini, Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Klaten menerbitkan total 8 SHGB yang mencakup 24 bidang tanah (persil) tapak tower. Aset-aset tersebut tersebar di lima desa di Kabupaten Klaten, yakni Desa Sudimoro, Sorogaten, Majegan, Karang, dan Sribit.
Manager PLN Unit Pelaksana Proyek (UPP) JBTB 1 Yogyakarta, Wahyu Kurniawan, menyatakan bahwa penerbitan sertipikat ini merupakan pencapaian penting dalam menjaga integritas aset perusahaan.
“Penerbitan 8 SHGB ini menjadi langkah nyata dalam memastikan administrasi kepemilikan dan pengamanan aset tanah tapak tower kami berlangsung tertib, jelas, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini secara langsung meningkatkan kinerja penerbitan dokumen legal aset di wilayah kerja UPP JBTB 1 Yogyakarta,” ungkap Wahyu Kurniawan.











