SEMARANG, JATIM.mmc.co.id – 30 Desember 2025 – PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur dan Bali (UIP JBTB) terus memperkuat aspek legalitas infrastruktur ketenagalistrikan melalui sinergi erat dengan instansi agraria. Pada Senin (29/12), PLN secara resmi menerima Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang dalam sebuah seremoni serah terima yang menandai tuntasnya legalitas aset di wilayah tersebut.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang ini dihadiri langsung oleh Manager PLN Unit Pelaksana Proyek (UPP) JBTB 1 Yogyakarta, Bapak Wahyu Kurniawan, bersama Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Semarang, Bapak Wahyu Setyoko, S.SiT., M.H., beserta jajaran dari kedua instansi.
Dalam agenda tersebut, diserahkan 4 SHGB untuk 7 bidang tanah tapak tower yang berlokasi di Desa Payungan dan Desa Mukiran, Kecamatan Kaliwungu. Bidang tanah ini merupakan bagian krusial dari jalur transmisi Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 kV Ungaran–Pedan Sirkuit 2 Section 2 (Ampel–Pedan).
Manager PLN UPP JBTB 1 Yogyakarta, Wahyu Kurniawan, mengapresiasi dukungan penuh dari BPN Kabupaten Semarang. Penyerahan sertipikat ini menjadi momen istimewa karena menandai penyelesaian total (100% progress) pengadaan tanah dan sertipikasi di wilayah Kabupaten Semarang untuk proyek tersebut.
“Kami sangat berterima kasih atas kolaborasi luar biasa dari BPN Kabupaten Semarang. Dengan diterimanya sertipikat ini, seluruh proses pengadaan tanah dan sertipikasi di Kabupaten Semarang yang mencakup 12 tower dan 43 bidang tanah dengan total luas 1,44 hektar telah tuntas 100 persen. Legalitas aset yang tertib adalah fondasi utama bagi kami dalam menyediakan listrik yang andal bagi masyarakat,” ujar Wahyu Kurniawan.











