Pembangunan Rehabilitasi Sayap Jembatan Tahun 2022 Akan Segera Dimulai

JOMBANG | MMCJATIM – Jembatan merupakan bagian dari infrastruktur transportasi darat yang sangat vital dalam aliran perjalanan (traffic flows). Jembatan sering menjadi komponen kritis dari suatu ruas jalan, karena sebagai penentu beban maksimum kendaraan yang melewati ruas jalan tersebut.

Jembatan yang terletak di Dusun Kedunggalih Desa Bareng, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur ini menghubungkan akses jalan dari Desa Bareng menuju Desa Pulosari. Yang dibangun melalui program Pengembangan Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) tahun 2020 lalu.

Kejadian bencana banjir bandang yang menerjang sebagian di wilayah Kecamatan Bareng pada awal tahun 2021 yang lalu, telah menimbulkan berbagai kerusakan yang sangat parah berakibat pada area penghunian maupun infrastruktur lainnya.

Jembatan Kedunggalih merupakan salah satu infrastruktur yang terdampak bencana, sehingga mengakibatkan kerusakan pada sayap jembatan, meskipun kerusakan bukan pada struktur utama penopang jembatan, hanya pada sayap jembatan, namun hal tersebut perlu segera ditangani agar tidak terjadi gerusan pada sisi jembatan yang dapat mengakibatkan terjadinya longsor.
serta membahayakan struktur penopang utama jembatan.

Pada APBD 2022 Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Perumahan dan Permukiman ditengah tengah mengalami keterbatasan ketersediaan anggaran yang dikarenakan masih berfokus pada pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19, namun dikarenakan jembatan tersebut merupakan akses yang sangat vital maka menetapkan anggaran sebesar Rp. 772.734.900,- (tujuh ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu sembilan ratus rupiah) untuk pekerjaan Pembangunan / Rehabilitasi Sayap Jembatan Dusun Kedunggalih, Desa Bareng, Kecamatan Bareng.

Yang sebelumnya telah dilaksanakan perencanaan teknisnya pada PAPBD 2021. Pekerjaan pembangunan rencananya akan dilaksanakan selama 120 hari kalender.
Kepala Dinas Perkim Jombang Heru Widjajanto mengatakan, dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang. Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yang mana hal tersebut mencabut peraturan sebelumnya.

Sehingga perlu dilakukan pengecekan terhadap analisa yang digunakan dalam penyusunan perkiraan biaya pekerjaan. Selain itu perlu juga dilakukan penyesuaian harga pada saat perencanaan disusun 2021 dengan harga saat ini tahun 2022. kata Heru kepada awak media MMCJATIM. Kamis (14/03/2022).

“Diharapkan review dapat segera diselesaikan sehingga dapat segera dilaksanakan pemilihan penyedia melalui proses Tender yang nantinya akan dilaksanakan oleh Bagian Pengadaan Barang/Jasa (BPBJ) Kabupaten Jombang. “ ujarnya.

Reporter: Jum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *