SURABAYA | MMCJATIM– Anggota Unit Reskrim Polsek Rungkut Surabaya meringkus 2 TSK Curanmor di Jalan Rungkut Madya – Kecamatan Rungkut Surabaya tepatnya depan UPN, pada hari Senin 18 April 2022 / sekitar pukul 05.00 WIB.
Dari ke 2 TSK yang berinisial M M (31) beralamat Jalan Sidodadi – Kecamatan Simokerto Surabaya dan TSK berinisial AS (27) beralamat Jalan Endrosono – Kecamatan Semampir Surabaya. Keduanya merupakan residivis yang udah diitangkap dalam perkara yang sama “Curanmor” dengan ditahan 2 kali di Lembaga Pemasyarakatan (LP)
Kapolsek Rungkut Kompol Bambang Prakoso mengatakan, kronologi kejadian disaat korban sedang berkerja (menyapu jalan), korban memarkirkan sepeda motor miliknya dipinggir jalan dengan mengunci setir – menutup lubang kunci dan juga menambahkan gembok pada rem cakram depan pada sepeda motor miliknya tepatnya dipinggir jalan raya, dan kemudian oleh korban ditinggal menyapu jalan hingga kurang lebih sejauh 1 KM dari tempat korban memarkir sepeda motor miliknya.
“Tiba-tiba Handphone milik korban berbunyi sebagai tanda peringatan bahwa sepeda motor miliknya telah berpindah tempat (Sepeda Motor Korban Diberi GPS Oleh Korban),” terang Kapolsek Rungkut, Selasa 26 April 2022
Masih Kapolsek Rungkut, setelah mengetahui kejadian tersebut, korban langsung berlari menuju parkiran sepeda motor nya dan ternyata sepeda motor nya sudah tidak ada ditempat, dan korban melihat data GPS di handphone ternyata sepeda motor nya bergerak ke arah Jembatan Suramadu dan akhirnya dimatikan mesin sepeda motor, akhirnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rungkut Surabaya
“Anggota Reskrim Polsek Rungkut saat itu juga dilakukan pengejaran terhadap TSK yang berbekal data dari GPS sepeda motor korban berhenti di Jalan Endrosono Surabaya
Anggota Reskrim langsung menangkap kedua TSK dan menyita sepeda motor korban yang diparkir depan rumah TSK,” ungkap Kapolsek Rungkut
Lebih lanjut Kapolsek Rungkut menambahkan, setelah dilakukan penggeledahan dari ke 2 TSK Curanmor ini didapatkan beberapa Barang Bukti (BB) lain berupa sarana sepeda motor yang digunakan TSK untuk melakukan tindakan Pencurian yakni beberapa alat bantu berupa “Kunci Pembuka Magnet – Mata Kunci T – Gagang Kunci T”
Adapun barang bukti (BB) yang diamankan dari TSK yaitu “1 unit sepeda motor milik korban Honda Scoopy L 2870 YW – 3 buah mata kunci T – 1 buah gagang kunci T – 1 buah anak kunci pembuka tutup magnet – 1 unit sepeda motor sarana TSK Yamaha Mio No Pol Palsu L 6387 KC”.
“Kini ke 2 TSK dan Barang Bukti nya diamankan di Mapolsek Rungkut Surabaya guna untuk penyidikan lebih lanjut dan untuk pasal kepada TSK di jerat dengan pasal 363 KUHP Pidana,” pungkas Kapolsek Rungkut Surabaya Bambang Prakoso. (Maul)