Polresta Sidoarjo ungkap kasus penjualan 404 Hp rekondisi

Polresta Sidoarjo ungkap kasus penjualan 404 Hp rekondisi

SIDOARJO | MMCJATIM — Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan dan penindakan dengan melakukan penggeledahan di 4 lokasi yang di duga sebagai tempat kegiatan usaha memperdagangkan ponsel rekondisi tanpa di lengkapi Dosbook dan garansi resmi dari Pabrik serta tidak ada Label berbahasa Indonesia atau ilegal,Rabu ( 27/4/2022 ).

Dalam penyelidikan Tim Berhasil mengamankan 404 Ponsel 272 merk iPhone dan 132 merkSONY , 3 CPU, 1 Monitor dan 1 Buku catatan Penjualan dari tersangka berinisial C selaku Manager Toko Online tersebut pada aplikasi Shopee dan Tokopedia rinciannya sebagai berikut:
197 HP hasil penggeledahan di Ruko Anggrek Regency No A.50 Desa Pagerwojo,kecamatan Buduran kabupaten Sidoarjo.

Di rumah kontrakan SDR C yg beralamat Perumahan Citra Garden Blok C.3 Nomer 30 berhasil menemukan 145 HP. Dan di Apartemen Tamansari Prospero lantai 23 No.27 di Desa Ental Sewu menemukan 20 HP. Serta penggeledahan di New jaya store Ruko Taman Pinang menemukan 42 HP.
Penangkapan berawal dari adanya Pengaduan masyarakat kepada Polresta Sidoarjo yang merasa di rugikan setelah melakukan pembelian Ponsel melalui Online Shop, Ternyata setelah di terima barang dalam kondisi rusak.

Tersangka melakukan penjualan Iphone dan merk Sony Rekondisi dengan memberikan dua Penawaran yaitu pertama Full set ( Dosbook + Charger ) tetapi tidak mencantumkan IMEI di dosbooknya.
Kedua HP saja dan tidak melayani pembelian langsung, semua di lakukan secara online Shop di Tokopedia dan Shopee.

Tersangka di jerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan j UU RI No.08 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman Hukuman 5 Tahun penjara atau pidana denda paling banyak Dua milliar Rupiah.

Motif dari Tersangka hanya untuk memperkaya diri. Dan kini tersangka di tahan oleh penyidik di rutan Polresta Sidoarjo.

Kontributor ,: Sis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *