Kantor Pengadilan Negeri Lahat Digruduk Ratusan Massa.

  • Bagikan

MMCNEWS.ID || Lahat.

Terkait Sidang Praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Lahat antara Oknum Kades Herman Samsi Vs Oknum Polres Empat Lawang sempat di warnai Aksi Demo. Aksi demo diselenggarakan di depan Kantor Pengadilan Negeri Lahat.

Ratusan Massa terdiri dari laki – laki dan prempuan dewasa mengatasnamakan dari desa Gedung Agung Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang. Aksi diselenggarakan sekira pukul 10.00 Wib. Aksi Damai yang diselenggarakan dengan membentangkan puluhan Poster yang bertuliskan ” Bebaskan Kades Kami ” (09 Mei 2022)

Bertindak sebagai Koordinator also diantaranya Bung Nata Putra , Hendi, Haryansah yuki Nawa, Saipul. Mereka menyampaikan Orasinya ditujukan kepada Ketua agar Pengadilan Negeri Lahat bisa Tegakan Hukum seadil adil nya, aksi kali ini mereka menuntut kepada Ketua Pengadilan Negeri Lahat agar membebaskan Kades Gedung Agung yang ditangkap beberapa waktu lalu yang dituduh telah memiliki Senpi dan telah dilakukan penangkapan tidak sesuai SOP.

Sehingga Warga masyarakat Desa Gedung Agung kecamatan Muara Kabupaten Empat Lawang,massa tidak Terima dikarenakan saat penangkapan oleh oknum anggota brimob diduga dengan cara yang tidak wajar mendobrak masuk rumah Kades Gedung Agung, dengan memukul pintu menggunakan palu besi besar atau Godam, Hal tersebut disampaikan oleh Sdri Mastuti selaku Istri Korban.

Karena menurut Mastuti, penangkapan suaminya itu layaknya penangkapan seorang teroris melibatkan puluhan anggota Brimob mendatangi rumahnya.

“Saya mengira perampok, karena pintu rumah saya dipaksa dibuka menggunakan palu besi besar oleh anggota Brimob. Setelah mengetahui itu polisi, suami saya langsung mengangkat tangan dan duduk bersimpuh. Serta menuruti perintah polisi tanpa melakukan perlawanan,” kata Mastuti, Jumat (1/4).

Dia juga membantah kalau barang bukti yang didapatkan polisi saat menggeledah rumahnya. ditemukan jarum suntik, timbangan digital dan senpi, semua itu tidak sesuai apa yang telah dituduhkan Polres Empat Lawang kepada oknum Kades Herman Samsi terduga Kasus kepemilikan Senpi Rakitan yang ditangkap secara dramatis oleh Jajaran Polres 4 Lawang dan Brimob Lubuk Linggau ditangkap 27 Maret lalu

Sidang Pra Peradilan Kades Gedung Agung Kecamatan Muara Payang Kabupaten Empat Lawang hari ini (09/05) dipimpin Hakim Tunggal Nuge Widyawati di Putuskan Tidak Sah Menurut Hakim dan Harus di Bebaskan.

Suasana Sidang berlangsung tertib Hakim membacakan Pledoi bahwa tidak sahnya penangkapan Kades Gedung Agung dan harus dipertimbangkan lagi, Hakim Ketua mengatakan harus dikeluarkan dan di bebaskan.

Hermansyah, Joko Bagus SH bersama Rekan Penasehat Hukum dan Istri Herman Samsi Mastuti didampingi saudaranya Saryono Anwar. S.Sos selaku Ketua DPP Gerakan Rakyat Perduli Keadilan – Republik Indonesia (GRPK- RI) mengucap syukur atas kemenangan ini.

Sementara Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK turut meninjau lokasi sidang dan para Pendemo, sejumlah Aparat Keamanan Personil Brimob dan Personil Polres 4 Lawang serta di perkuat Anggota Polres Lahat dan Anggota Kodim 0405//Lahat tetap berjaga jaga dan Kondisi tetap aman dan Kondusif dan para Pendemo secara teratur dan tertib membubarkan diri (Mar)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *