Ket foto; Agus Koorwil Madura Istimewa
Pamekasan – Madura.MMCNews.Id – Tugas Utama Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Untuk Menjadi Pengawas Pemerintahan Desa, BPD Merupakan Representasi Dari Masyarakat Setempat Mengingat Anggotanya Merupakan Keterwakilan Dari Masing-Masing dusun.
Apapun Kebijakan yang di ambil oleh Kepala Desa berkaitan dengan Pengelolaan Keuangan Desa, Mulai Dari Perencanaan, Pelaksanaan serta Pengawasan Harus dilakukan bersama antara Kepala Desa dan BPD. Tujuannya Untuk Memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Itu Sudah Sesuai.
Namun Menurut Agus Wijaya, Selaku Koordinator Madura Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tim Pencari Fakta Nusantata (TPF-N) hal itu tidak terjadi Di Desa Batukalangan Kec.Proppo Kab.Pamekasan Madura Jawa Timur.
Menurut Agus, didesa tersebut pihaknya menemukan fakta adanya dugaan penyalahguna’an wewenang, terkait Realisasi Penggunaan Dana Desa yang Di Mar Uup, Pemberian penghasilan Tetap (SILTAP) Untuk BPD yang tidak Sesuai Dengan Ketentuan Undang-Undang serta Dugaan Peraturan Desa (PERDES) yang Cacat Hukum. Ungkap agus pada media ini. Kamis (30/11/23).
Lebih lanjut Agus Menceritakan Salah Satu Temuannya yakni Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Untuk Tahun Anggaran 2022. Khususnya Pada Program yang bersifat Pemberdayaan Masyarakat.Program Yang Dimaksud Adalah Program Budidaya Kambing Dan Budidaya Lele.
Sebagaimana Diketahui,Untuk Budidaya Kambing Pada Tahap 2 (Dua) Di Alokasikan Sebesar Rp.85.125.000.(Delapan Puluh Lima Juta Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) Yang Bersumber Dari Dana Desa.
Sedangkan Budidaya Lele Pada Tahap 2 (Dua) Di Alokasikan Sebesar Rp.58.555.000 (Lima Puluh Delapan Juta Lima Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah) Yang Bersumber Dari Dana Desa. Selanjutnya Pada Tahap 3 (Tiga) Untuk Budidaya Kambing Di Alokasikan Sebesar Rp.85.125.000 (Delapan Puluh Lima Juta Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) Yang Bersumber Dari Dana Desa.
Sedangkan Budidaya Lele Naik Dua Kali Lipat Yakni Dengan Alokasi Sebesar Rp.139.600.000 (Seratus Tiga Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) Yang Bersumber Dari Dana Desa.
Dari Uraian Di Atas Dan Berdasarkan Pengakuan Masyarakat,Ditemukan Fakta,Tidak Ada Bukti Kongkret Budidaya Kambing Maupun Budidaya Lele serta tidak adanya keterlibatan BPD sama sekali. Kata agus.
Hal itu menurut agus Bertentangan Dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa,Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 73 Tahun 2020 Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No 110 Tahun 2016, Dimana Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Berperan Penting Dalam Hal Perencanaan,Pelaksanaan Dan Pengawasan Dana Desa. Imbuh Agus.
Informasi yang dihimpun media ini, Atas temuan itu TPF-N korwil Madura Sudah Menyurati Kepala Desa Yang Bersangkutan Dengan Tembusan Ke Pihak- pihak terkait Dan sudah meng agendakan Dalam Waktu Dekat Akan Melakukan Audiensi Ke DPRD.
Saat berita ini dinaikkan awak media belum berhasil konfirmasi ke pihak desa. Bersambung…
(Man)