LSM Dan Media Dilarang Masuk, Kepala Sekolah Meminta Kontraktor Jangan Nakal

Img 20230529 105558 497 Copy 1197x748

Ket Foto; Pihak kontraktor saat melarang Masuk LSM

Sampang – Madura.MMCNews.id – Angota Lembaga Swadaya Masyarat (LSM) Lasbandra, Rifa’e selaku Sekertaris Jendral (Sekjen) beserta 4 anggotanya sempat dilarang Masuk Saat monitoring pekerjaan Ruang Kelas Baru (RKB) Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN 2) kab Sampang. Pada Senin (29/05/23).

Dasar kontraktor melarang atas perintah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK ) menurut Abduh yang mengaku kontraktor pelaksana lapangan, untuk masuk lokasi proyek harus bawa surat tugas berbentuk kertas.

Selanjutnya sekjen Lasbandra itu menemui kepala sekolah diruang kerjanya. Ia mempertanyakan kinerja nya sebagai penerima manfaat yang juga punya hak mengawasi.

” kedatangan saya kesini hanya monitoring, tidak mau mengganggu pekerjaan mereka. Aneh nya kok dilarang ada apa ya ?.” ucap rifa’e penuh tanya.

Hal yang tidak wajar itu patut dipertanyakan, jelas ada sesuatu yang ditutup – tutupi seakan ketakutan untuk diketahui publik.

” kalau tidak salah kenapa melarang, Kontraktor silahkan laksanakan pekerjaannya sesuai peck yang ada, itu uang negara bukan uang pribadi.” ucap rifai didepan Kasek MTsN 2 Kab. Sampang.

Kepala sekolah MTsN 2 Sampang, Imam Syafii berharap agar kontraktor tidak nakal dalam melakukan pembangunan serta meminta untuk membangun sesuai spesifikasi yang sudah disepakati.

” saya minta tolong sebagai penerima manfaat, tolong dikerjakan dengan baik sesuai dengan spek jangan sampek ada masalah dikemudian hari.” harapnya.

Imam merasa senang atas kehadiran para anggota LSM serta media yang menurutnya membantu mengawasi, pihak nya mengaku mengawasi dari luar.

“Kalau saya senang atas adanya LSM dan media kalau saya pak. terkait pelarangan pihak kontraktor saya tidak tau itu hak mereka, sama guru serta murid saya sudah kasih tau agar tidak cawe cawe.” ucap imam yang menerima baik LSM Dan Media.

Perlu diketahui bersama, Dalam berbagai aktivitas pembangunan setiap warga negara memiliki hak untuk terlibat aktif. Hak partisipasi tersebut pun telah dijamin oleh konstitusi sebagimana termaktub dalam Pasal 28 C ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan

“Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.”

Artinya, dalam berbagai aktivitas pembangunan mulai dari tahap perencanaan, pemanfaatan, sampai pengawasan memerlukan peran aktif masyarakat sebagai kontrol sosial, dan citizen partisipation is citizen power. Karena setiap pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakatlah yang nantinya akan merasakan dampaknya baik positif maupun negatif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *