Kota Jambi | MMC – Adanya aktifitas beberapa tempat usaha yang di duga tidak mengantongi izin kegiatan usaha baik SITU, SIUP, atau pun IMB dalam kawasan kota jambi, membuat gerah sejumlah aktivis kota jambi, hal itu di buktikan dengan aksi ujuk rasa damai di depan gedung dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kota Jambi , pada hari rabu 19 oktober 2022 pada pukul 10: 000.wib .
Ardiansyah korlap aksi dan beberapa aktivis lain nya dalam orasinya meminta pihak Dprd kota dan pihak pemda kota jambi bersinergi bersama pihak penegak perda kota jambi (sappol pp) untuk penertiban dan penindakan terkait tempat usaha-usaha yang di duga tidak mengantonggi izin.
setelah cukup lama massa aksi berorasi di depan gedung kantor dprd kota jambi ahir nya massa aksi unras di terima masuk ke dalam gedung kantor DPRD Kota Jambi guna melakukan hearing bersama.
Pada rapat hearing tersebut para aktifis ditemui perwakilan anggota DPRD Kota dari komisi dua Junaidi Singarimbun). Kepala dinas penanaman modal pelayanan satu pintu terpadu(DPMPTSP) kota jambi pak Fahmi dan perwakilan dari satpol PP Kota Jambi, Aan selaku kabid penegak peraturan daerah kota Jambi .
Dalam bearing tersebut massa dari aliansi peduli Perda Kota Jambi menyebutkan beberapa temuan tempat-tempat usaha yang di duga tidak mengantonggi izin. Seperti cafe Hello Safa yang di duga hanya mengantonggi izin federasi panjat tebing (FPT). tempat usaha produksi pembuatan tekmod di kawasan seputaran bandara lama.Yang di duga hanya mengantonggi izin usaha toko.
Menanggapi hal tersebut Kepala dinas DPMPTSP Kota Jambi Famhi mengatakan terkait persoalan Hello Safa sampai saat ini pemda kota tidak pernah menerbitkan izin usaha nya, jika ada itu izin usaha dari Oss.(Online Single Submission). yang di daftarkan melalui aplikasi OSS.
“Kami pihak Pemda Kota Jambi perlu berkordinasi dengan badan koderasi penanaman modal indonesia (BKPM) pusat untuk mencabut izin usaha Oss Hello Safa.
Di karnakan telah terjadi dugaan pelangaaran pada tata ruang kota jambi, ” katanya.
Lanjutnya Perlu di ketahui bersama izin online single submission (OSS) ini dapat terbit apa bila pelaku usaha mikro membuat pernyataan sendiri terkait pengelolaan lingkungan tempat usaha, melalui aplikasi online
Sementara terkait tempat usaha tekmod yang di duga tidak mengantonngi izin usaha produksi tersebut secepat nya pihak pemda kota jambi akan melakukan penyegelan karna persoalan tersebut sudah pinal dan lagi pula daerah tersebut bukan kawasan industri.(junaidi-zoel)












