Berita  

Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Diamakan DiPolres Lahat

mmcsriwijaya.id || Lahat,06 Desember 2022.

Satuan Narkoba Polres Lahat kembali melakukan penangkapan terhadap seseorang berinisial Refly (19 Tahun) Warga Desa Suka Merindu Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan telah diamankan oleh Tim Satnarkoba Polres Lahat.

Tertangkapnya Tersangka berdasarkan dari  Informasi Masyarakat bahwa dilokasi tersebut sering dijadikan tempat Transaksi Narkoba, tepatnya dipinggir jalan Desa Wonorejo Kec Kikim Barat Kab. Lahat

Pada senin (5/12) sekira pukul 00.10 Wib, saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan petugas polisi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu digenggaman tangan sebelah kiri

Kapolres Lahat AKBP. Eko Sumaryanto, SIK melalui Kasat Narkoba yang di sampaikan oleh Aiptu Lispono Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat mengatakan saat dilakukan Pemeriksaan dan Penyikan oleh Polisi Tersangka Refly mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya berupa 1 (satu ) paket kecil serbuk kristal terbungkus plastik klip transparan Narkotika jenis Sabu dengan seberat brutto 0,16 (nol koma satu enam) gram

Selain itu 1 (satu) unit Handphone Merek Oppo type A71 warna Hitam dijadikan Barang Bukti sebagai alat untuk melakukan Transaksi dan Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan Pihak Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

(Pewarta M.Umar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *