Berita  

Pasutri Pengedar Narkotika Di Bekuk Polisi

mmcsriwijaya.id || Lahat, 27 Desember 2022

Tim Walet SarNarkoba Polres Lahat Polda Sumsel,kembali membongkar Jaringan Peredaran gelap Narkotika tersangka yakni pasangan suami istri (Pasutri) Muhammad Yakin (31 Tahun) salah seorang karyawan swasta Warga desa Ujan Mas Lama kecamatan Ujan Mas Kabupaten Muara Enim, dan Ranti Sulatami (31Tahun) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Desa Lingga II kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim Propinsi Sumatera Selatan.

Tertangkap nya kedua Orang Tersangka Pasangan Suami Istri yang berstatus Nikah Sirih sekira pada pukul 02.30 WIB dini hari,dilokasi seputaran sebuah
Cafe Dafa / remang remang yang berlokasi di Desa Muara Lawai kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat.

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK, MSi, melalui Kasi Humas Iptu Sugianto, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Liespono SH membenarkan penangkapan kedua orang diatas berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dilokasi tersebut, sering ada dijadikan tempat Transaksi Narkotika
setelah melakukan Lidik terhadap sasaran, tempat dan orang diketahui, selanjutnya Tim Walet SatNarkkba Polres Lahat di Pimpin Kasat Narkoba bergegas Ke lokasi saat akan dilakukan penangkapan tersangka sempat membuangkan satu buah plastik klip transparan kearah lantai cor pekarangan samping Cafe Dafa
namun Petugas mengetahui ternyata saat dibuka didalamnya berisikan 3 – 1/2 (tiga setengah) butir tablet warna merah muda berlogo monyet (Ekstasi)

Dihadapan Penyidik tersangka mengakui bahwa Barang tersebut benar milik mereka guna proses hukum selanjunya kedua Tersangka dan barang bukti berupa 3 1/2 (tiga setengah) butir tablet warna merah muda logo Monyet terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Pil Extacy dengan berat bruto 1,34 gram, dan satu unit Handphone Android merk Samsung type J4+ warna Gold.di amankan di Mapolres lahat.

Pasal yang dipersangkakan Primer Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,

(M.umar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *