mmcsriwijaya.id || Lahat, 16 Januari 2023
Dihimbau kepada seluruh Masyarakat agar berhati hati dalam membeli tanah dikarena kan sudah ada banyak korban penipuan atas ulah Para Mafia Tanah, kembali terjadi di kabupaten Lahat menimp salah seorang Korban, Masri (47 Tahun) Warga dari Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan menjadi salah satu korban penipuan yang diduga dilkukan oleh sdr. Sudarwin (45 Tahun) salah seorang Warga asal Kabupaten Lahat yang mengaku mempunyai puluhan hektar tanah di Desa Keban, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam Perkara tersebut terduga sdr. Sudarwin sudah dijatuhi hukuman penjara selama 1,4 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Lahat karena terbukti melakukan tindakan penipuan pasal 378 KUHP.
awal kejadian seperti yang dituturkan Iqrok Zain, SH didamping Agung Tri Utama, SH selaku kuasa hukum Masri, menceritakan klienya menjadi korban penipuan Sudarwin yang mengaku mempunyai puluhan hektar tanah di Desa Keban.
Saat itu Pelaku mengiming-imingi korban bahwa dirinya mempunyai puluhan hektar tanah di Desa Keban yang hendak ia jual Lokasi tanah tersebut juga diakui pelaku mempunyai kandungan batu bara yang melimpah, sehingga masuk kawasan pertambangan batu bara.
Dari itu Pelaku memperdaya, Masri pun akhirnya membeli lima hektar tanah dari puluhan hektar tanah yang diakui milik Sudarwin. Senilai Rp 25 juta / 1 hektarnya. ditotal keseluran Tanah yang dibeli seluas 5 hektar berjumlah sebesar Rp 125 juta,
Selang beberapa waktu kemudian setelah transaksi disetujui dan dibayar secara kontan tanahwtersebut, kecurigaan Masri terhadap Sudarwin mulai muncul dikarenkn gerak-gerik terduga pelaku yang selalu berpindah-pindah menunjukkn loksi tanah yang telah dijual ke Masri.
Sadar ada yang janggal, korban pun akhirnya melaporkan perihal tersebut ke Polda Sumsel dengan Nomor LP/BP /1170/XII/2021/SPKT/ Polda Sumatera Selatan, pada 27 Desember 2021 lalu setelah proses hukum berjalan terduga sdr. Sudarwin pun didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah terbukti melakukan tindak pemalsuan surat pasal 263 ayat 2 KUHP dan tindak pidana penipuan, yakni pasal 378 KUHP, dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Lahat dengan Vonis pidana selama 1 tahun 4 bulan,” ujar ” Iqrok.
Disisiain hasil dari Pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Palembang pun terhadap keaslian sertifikat tanah milik Sudarwin tersebut ternyata Sertifikat yang ada adalah Aspal (Asli tapi palsu) karena tanda tangan Serfikat adalah produk Scanner /printer, serta cap jempol pada serfikat berbeda dari yang aslinya
Untuk ini Iqrok menghimbau kepada seluruh Masyarakat agar selalu Waspada dan Berhati-hatilah hati dalam melakukan Transaksi Jual Beli Tanah yang belum jelas Keabsahan Pemilik beserta Dokumen Setifukat lain nya agar kedepan tidak ada lagi korban serupa seperti yang dialami klienya
Terpisah, Feri Mahendra SH MH CLA selaku kuasa hukum Primanaya Group menerangkan, pihaknya berharap tidak ada lagi kejadian seperti ini Kalau ada masyarakat yang tidak berhak untuk meminta ganti rugi yang bukan haknya akan kami lakukan langkah hukum,”tegasnya.
Terkait hal yang dialami Masri, Feri mengatakan, kalau Masri adalah korban dari mafia tanah yang ada di Kabupaten Lahat khususnya di Desa Keban Kami berharap tidak ada korban lain seperti Masri, bila ada kejanggalan dalam transaksi jual beli Tanah dan jangan sampai menjadi korban penipuan mafia tanah agar segera melapor ke pihak berwajib, (pewarta M. Umar)












