Berita  

Diduga Berkedok Pengumpulan Dana Oleh Komite, Sekolah MTs N1 Lahat Lakukan Pungutan Terhadap Wali Murid Sebesar Rp. 500 Ribu/Murid

mmcriwijaya.id || Lahat, 20 Januari 2023.

Kepala Sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Lahat Neliyana, SAg. MM melalui Komite Sekolah yang Diketuai Mardiansyah diduga dan terdikasi melakukan Praktek Pungli, dugaan tersebut menguat disebabkan banyaknya Wali murid dari peserta anak didik resah sehingga timbul keinginan agar Kepala Sekolah MTs N1 untuk di Non Aktifkan dan dicopot dari Jabatannya, keresahan wali murid viral dan banyak di Beritakan di beberapa Media On line yang menayangkan “Adanya Pengumpulan Dana yang di terapkan oleh Pihak Komite Sekolah MTs Negeri 1 Lahat sejak Oktober 2022 hingga Awal Januari 2023 dengan cara mengundang seluruh Wali murid untuk mengadakan rapat komite agar mengumpulkan uang sebesar Rp 500 ribu/Siswa”

Meskipun mengundang keseluruhan wali murid, pihak sekolah tidak mempertimbangkan berbagai faktor, diantaranya kemampuan wali murid,bentuk sumbangan tidak diperkenankan ada paksaan dan terkesan diharuskan untuk menyumbang sesuai besaran berapa yang harus dibayar yang ditentukan yang diduga oleh pihak sekolah bersama komite

Praktek Pungli yaitu pengenaan biaya atau pungutan yang seharusnya tidak ada biaya yang dikenakan atau dipungut di suatu lokasi, praktek pungli disekolah terdapat beragam jenis dan biasanya ada 47 jenis pungli yang sering terjadi di sekolah. Praktik tersebut meliputi berbagai aspek, baik yang berhubungan dengan kegiatan belajar dan mengajar, ekstrakurikuler, pengadaan dan yang dimaksud adalah PEMBANGUNAN SARANA /PRASARANA

Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber Pungli) menjelaskan Pihak Sekolah dilarang memungut uang secara liar pada murid, orang tua murid, atau wali murid, selain itu mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Pasal 12 poin B Permendikbud itu melarang Komite Sekolah melakukan pungutan pada Peserta didik atau yang mewakili

Kegiatan itu dilarang baik oleh perorangan komite sekolah, mau pun secara kolektif.

Senada di Jelaskan oleh kepala Kantor Kemenag kabupaten Lahat Drs. H. Rusdi D Jafar. MM telah me WARNING kepada Seluruh Kepsek MI, MTs dan MAN termasuk Pihak Komite yang ada dikabupaten Lahat agar tidak Memungut. mengumpulkan Dana, berbentuk apapun agar tidak membebani Wali Murid /Peserta Didik dan Ia juga menyarankan untuk kegiatan Pembangunan SARANA / PRASANA diajukan melalui Pemerintah Pusat (Kementtian Agama RI) atau melalui Dana CSR dari pihak ketiga.

Dilain sisi Kepala Sekolah Neliyana. SAg. MM saat dikonfimasikan mengatakan Pihak Sekolah hanya memFasilitasi seluruh kegiatan Pengumpulan Dana ada dari Wali Murid /Peserta didik dilakukan oleh Pihak Komite dan ini sudah dilakukan Rapat Komite dengan melibatkan Pihak Komite dan Seluruh Wali Murid di akui memang ada Pengumpulan Dana dalam rangka untuk Pembangunan Ruang Kelas Baru /RKB sebanyak 3 (Tiga) Lokal

Sementara Ketua Komite Mardiansyah mengutarakan Pengumpulan dana yang di lakukan sejak bulan Oktober 2022 hingga ahir Desember 2022 dari sekitar 800 Siswa kelas VII, VII hingga kelas IX sudah mencapai lebih kurang Rp 300 juta rupiah yang rencana kegunaan untuk Pembangunan 3 (Tiga) Ruang Kelas Baru perencanaan akan baru dilaksanakan awal tahun 2023.

(M.Umar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *