Berita  

Pungutan Sebesar Lima Ratus Ribu Rupiah Oleh Komite Sekolah Meresakan Wali Peserta Didik

mmcsriwijaya.id || Lahat, 29 Januari 2023.

Dugaan ada Praktek Pungli yang terjadi di lokasi Sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Lahat yang telah memungut Dana/Pengumpulan Uang dari Peserta Anak Didik melalui Pihak Komite sebesar Rp 500 Ribu Per Siswa didik  menimbulkan keresahan bagi para Wali murid dan meminta agar Jabatan Kepala MTs Negeri 1 Lahat di Copot.

Dikatakan beberapa Wali murid diantaranya wali murid (Ka 14 Tahun) dan (Yu 14 Tahun) yang beralmat di kota baru kecamatan Lahat yang mengatakan bahwa pada saat itu rapat Komite Sekolah melakukan penghimpunan dana kepada seluruh Peserta didik Rp 500 ribu, hasil keputusan dalam bulan Januari tahun 2023 sudah mulai pelaksanaan untuk pembangunan Ruang Kelas Baru sebanyak 3(tiga) lokal.

Senada Wali murid Ya (16 Tahun) merasa tidak mampu untuk memenuhi permintaan dari Pihak Komite Sekolah MTs Negeri 1 Lahat, ” kami sehari hari masih sulit untuk makan seharusya kami diberikan Bantuan bukan malah di bebani” celetuknya, untuk ini kami mengharapkan agar Kepsek tersebut di Copot diganti Kepala Sekolah yang lain agar mengertj dan tau Aturan bahwa di Sekolah dilarang mengumpulkan dana dari Wali Murid untuk Membangun Sarana Prasarana Sekolah, sementara Tempat kediaman yang kami Huni  dan Ekonomi sehari hari masih belum memadai ditambah lagi adanya Beban yang seharus beban yang seharusnya dibebaskan,”pungkasnya

Kami harapkan kepada Kepala Kantor Kemenag kabupaten Lahat dapat mengevaluasi kinerja Kepala Sekolah MTs Negeri 1 Lahat beserta Pihak Komite yang memberlakukan kebijakan diluar aturan sesuai yang telah ditentukan dari Pemerintah Pusat sebagai mana yang ada pada Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber Pungli) menjelaskan Pihak Sekolah dilarang memungut uang secara liar pada murid, orang tua murid, atau wali murid, selain itu mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Pasal 12 poin B Permendikbud itu melarang Komite Sekolah melakukan pungutan pada Peserta didik atau yang mewakili
Kegiatan itu dilarang baik oleh perorangan komite sekolah, mau pun secara kolektif.

(M.Umar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *