mmcsriwijaya.id || Lahat, 08 Januari 2023.
Adanya Kekecewaan Warga Penerima Dana Bantuan Langsung /Dana Desa Tahun Anggaran 2022, sebanyak 89 Orang penerima bantuan dua diantaranya diduga menerima tidak sesuai dengan Ketentuan, diketahui dana yang diterima warga sebesar Rp 300 ribu / Bulan hingga selama satu tahun berjumlah Rp 3,6 juta, tepatnya didesa Tanjung Dalam Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat Propinsi Sumatera Selatan.
Penerima Manfaat bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa Desa Tanjung Dalam Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Tahun Anggaran 2022 yang mengaku hanya menerima hanya Rp. 450 ribu warga yang dimaksud diantaranya Yarmini (62 Tahun) dan Sabia (86 tahun) Dana BLT diserahkan kepada kedua warga tersebut sekira akhir bulan September 2022 Pukul 15.30 wib di rumah Sdri. Sabia diwakili oleh Kadus. Ahmad Suri atas suruhan Kades Tri Ariyanto, SE.
Yang bersangkutan merasa dirugikan karena Dana yang diterima tidak sesuai dengan Anggaran ketentuan yang ada sehingga mereka meminta kepada Aparat penegak hukum agar menindak lanjuti dikarena telah merugikan Masyarakat dan perbuatan oknum Kadus di atas diduga telah melanggar hukum
Kepada Kepala Desa Tri Ariyanto, SE saat di konfirmasi melalui Via Telpon mengatakan bahwa Dana yang diberikan ada berupa kebijakan bukan sebagai penerima BLT, dan akan diadakan klarifikasi dengan yang bersangkutan.” Ujar kades .
M. Umar












