mmcsriwijaya.id || Lahat, 26 April 2023.
Tim Satnarkoba Polres Lahat
Sekira Jam 12.00 WIB berhasil menangkap seorang inisial UP Bin R (35 Tahun) pekerjaan sebagai Buruh harian warga asal Gang Masjid Kelurahan Kota Jaya Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat diduga tersangka sebagai pemilik Narkoba jenis sabu
Kapolres Lahat AKBP. S. Kunto Hartono, SIK.MT, melalui Kasat Reskrim Narkoba AKP. M.Romi, SH, yang disampaikan Kasubsi Penjas Humas Polres Lahat Aiptu. Lispono, SH mengatakan bahwa telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalah gunaan Narkotika sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/38/IV2023/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, Tanggal 26 April 2023
Berawal dari informasi masyarakat bahwa di alamat Jalan Prajurit Suhib Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat sering terjadi transaksi narkotika, kemudian personil SatresNarkoba Polres Lahat Polda Sumsel melakukan lidik, setelah sasaran tempat dan orang diketahui, Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 26 april 2023 sekira jam 12.00 wib telah tertangkap tangan 1 ( satu ) orang tersangka An.UP Bin R (35) Tahun
Pada saat dilakukan penangkapan tersangka sedang berada dipinggir jalan Prajurit Suhib Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, saat dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan di kejadian didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) lembar tisu yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu disaku bagian depan sebelah kiri yang digunakan oleh tersangka.
Kemudian petugas juga mendapatkan 1 ( satu ) unit handphone android merk Samsung warna Gold milik tersangka yang mana handphone tersebut ada kaitannya dengan transaksi narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh Tersangka an UP Bin R dan Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
Selanjut nya Tersangka dan Barang Bukti berupa 1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor/ brutto 0,22 gram,1 (satu) lembar tisu,
1 (satu) unit smartphone android merk Samsung warna Gold di amankan di Polres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut dan terhadap tersangka dikenakan Pasal yang disangkakan yakni : Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(M.Umar)












